Terbukti dua kali terlibat kasus pidana penipuan dan pemalsuan surat

Meinita Arisanti Kembali Berulah, Penipu Emas Rp 300 Juta Ini Ternyata Pernah Dipenjara di 2012

oleh : -
Meinita Arisanti Kembali Berulah, Penipu Emas Rp 300 Juta Ini Ternyata Pernah Dipenjara di 2012
Terdakwa Meinita Arisanti SE, MM alias Tata

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sidang perkara penipuan beruntun terhadap dua toko emas ternama di Surabaya kembali menyeret nama Meinita Arisanti, SE, MM alias Tata binti Joko Sunaryo. Ia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samang Anubowo dari Kejari Surabaya.

Dalam persidangan di ruang Kartika PN Surabaya, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Samang Anubowo saat membacakan tuntutan, Rabu (12/11/2025).

Seluruh barang bukti berupa logam mulia, nota pembelian, hingga uang tunai dikembalikan kepada Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Surabaya melalui saksi Yohana Fransina Saman. Sidang akan dilanjutkan Rabu, 19 November 2025, dengan agenda putusan hakim.

Meinita Arisanti didakwa atas dua perkara terpisah. Dalam kasus pertama (No. 2248/Pid.B/2025/PN.Sby), ia menipu Toko Emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC) dengan modus berpura-pura sebagai keluarga pemilik toko. Ia mengubah foto profil WhatsApp-nya menggunakan gambar dari akun Instagram toko untuk meyakinkan karyawan.

Terdakwa memesan logam mulia senilai Rp142.564.500 dan mengirim “kurir palsu” untuk mengambil barang tersebut. Barang dibawa kabur dan dijual di kawasan Blauran dengan harga Rp100 juta.

Kasus kedua menimpa Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Surabaya (No. 2143/Pid.B/2025/PN.Sby). Meinita kembali memanfaatkan modus serupa, kali ini berpura-pura sebagai Era Masita, istri Fuad Bernardi, anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Bu Risma).

Ia mengubah foto profil WhatsApp menjadi foto keluarga Risma dan mengaku memesan emas untuk Bu Risma. Karyawan toko percaya dan menyerahkan barang senilai Rp154.993.000 kepada kurir palsu yang diatur oleh terdakwa. Total kerugian dari dua toko mencapai hampir Rp300 juta.

Fakta mengejutkan muncul dalam penelusuran dokumen pengadilan. Meinita Arisanti ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan putusan Nomor 866/Pid.B/2012/PN.SBY, ia pernah dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atas kasus pemalsuan surat.

“Terdakwa Meinita Arisanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau pembebasan hutang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakainya seolah-olah benar dan tidak dipalsu.”

Hakim saat itu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, dengan masa tahanan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi transaksi melalui media sosial dan komunikasi digital, khususnya di sektor perdagangan emas dan perhiasan. Pola penipuan dengan modus penyamaran identitas dan pemanfaatan citra publik figur menjadi tren baru kejahatan siber yang memanfaatkan kepercayaan sosial.

banner 400x130
banner 728x90