Staf Sarimulia Sentosa gadaikan emas pelanggan lewat 10 surat gadai

Admin Emas Gelapkan 840 Gram, Gadai Rp 383 Juta untuk Kebutuhan Pribadi

oleh : -
Admin Emas Gelapkan 840 Gram, Gadai Rp 383 Juta untuk Kebutuhan Pribadi
Terdakwa Selvyna Vio Taurisa binti Suparno, menjalani sidang agenda saksi

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang dengan nomor perkara 2328/Pid.B/2025/PN Sby, penggelapan emas yang melibatkan Selvyna Vio Taurisa, staf admin produksi PT Sarimulia Sentosa. Terdakwa didakwa mengambil dan menggadaikan emas milik pelanggan yang seharusnya dicucikan di perusahaan, dengan total berat 840,610 gram dan nilai gadai mencapai Rp383.500.000.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Selvyna disebut melakukan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP, atau lebih subsider Pasal 372 jo 64 ayat (1) KUHP.

Terdakwa bekerja sejak 6 Agustus 2019 sebagai admin produksi dengan tugas menerima emas dari sales dan mencatatnya untuk proses pencucian. Namun, sebagian emas tidak ia catat di buku tanda terima.

Emas yang tidak tercatat itu kemudian dibawa keluar kantor dengan cara menyelinap melalui ruangan Direktur Utama, Erwind Hartarto, karena ruangan tersebut memiliki akses langsung ke luar area perusahaan. Emas disembunyikan di jok motor agar tidak terdeteksi petugas keamanan.

Emas yang dikuasai dan dialihkan terdakwa berasal dari sejumlah toko, antara lain:

  • Sumber Jaya Kediri
  • Sumber Jaya Tuban
  • Toko Murni Madiun
  • Toko Semar Ngawi
  • Toko Mawar Madiun
  • Eric

Total keseluruhan emas yang dikuasai: 840,610 gram.

Dalam rentang April–Juni 2024, Selvyna menggadaikan emas tersebut di Pegadaian UPC Kupang Jaya. Rinciannya:

  • 163 cincin, 2 giwang, 7 kalung, 1 liontin
  • Total berat gadai: 484,090 gram
  • Total pinjaman: Rp383.500.000

Seluruh dana ditransfer ke rekening BRI atas nama terdakwa. Selvyna hanya melunasi satu surat gadai, yakni 18 cincin seberat 48,68 gram. Sembilan surat gadai lainnya habis karena tidak ditebus.

JPU menyatakan seluruh hasil gadai, sebesar Rp383,5 juta, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kebutuhan sehari-hari tanpa sepengetahuan perusahaan maupun pelanggan.

Perbuatan terdakwa didakwakan sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan berlanjut.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya. (****)

banner 400x130
banner 728x90