Pencurian lampu taman Surabaya terungkap, dua pelaku ditangkap
Ayah–Anak Curi 77 Lampu Kota Lama Surabaya, Polisi Bongkar Aksi Berulang
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Misteri hilangnya puluhan lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terpecahkan. Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan pasangan ayah dan anak, setelah aksi mereka yang viral di media sosial ditelusuri melalui rekaman CCTV.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pencurian tersebut bukan kejadian sekali terjadi. Sejak Juni 2025, pelaku beraksi berulang kali di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.
Hilangnya total 77 unit lampu taman terungkap setelah petugas menganalisis rekaman CCTV. Dalam video tersebut, tampak seorang pria berkaos biru mengendarai motor Honda PCX putih saat mencuri lampu pada malam hari.
“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kompol Rahmad Aji.
Dua tersangka berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, menjalankan aksinya dari rumah yang mereka tinggali bersama. Polisi juga mengamankan satu hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi menggunakan kaos putih.
Kompol Rahmad Aji menjelaskan bahwa motif pencurian adalah faktor ekonomi. Lampu taman dibongkar per komponen sebelum dijual untuk mendapatkan uang.
“Motifnya ekonomi. Untuk satu unit lampu, pelaku mendapat sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, setidaknya 15 unit lampu sudah dijual oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, MA dan MU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penjualan lampu taman hasil curian. (**)