Sopir Pribadi Sekaligus Sepupu Didakwa Curi Pakaian Bermerek Milik Majikan, Disidangkan di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Achmad Lutfi Amsyah menjalani sidang dugaan pencurian pakaian bermerek milik majikannya di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Seorang sopir pribadi bernama Achmad Lutfi Amsyah harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan pencurian pakaian bermerek milik majikannya, Moch Lutfi Arifin. Ironisnya, selain berstatus sebagai karyawan, terdakwa juga masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai sepupu.

Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (22/6/2026). Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sari 2, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman membacakan surat dakwaan yang menyebut terdakwa melakukan aksi pencurian secara berulang dalam kurun waktu September hingga Desember 2025.

Jaksa menjelaskan, meskipun sebagian rangkaian peristiwa terjadi di Lampung dan Bekasi, perkara tetap dapat diperiksa di Surabaya berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP. Dasar pertimbangannya meliputi domisili terdakwa, lokasi penahanan, serta keberadaan mayoritas saksi yang berada di wilayah hukum Surabaya.

“Terdakwa memanfaatkan posisinya sebagai sopir pribadi yang memiliki akses terhadap kendaraan maupun rumah korban untuk mengambil sejumlah pakaian milik korban secara bertahap,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menggunakan pola yang sama dalam setiap aksinya. Ia diduga mengambil pakaian kotor bermerek milik korban yang disimpan di bagasi kendaraan sebelum dikirim ke tempat laundry.

Aksi pertama diduga terjadi pada September 2025 ketika korban menginap di Hotel Arnes, Lampung. Saat korban bersiap meninggalkan hotel, terdakwa disebut mengambil satu potong baju merek Crocodile dari bagasi mobil.

Perbuatan serupa kemudian berlanjut di kediaman korban di kawasan Perumahan Duta Indah, Pondok Gede, Bekasi. Dalam rentang Oktober hingga Desember 2025, terdakwa diduga beberapa kali mengambil pakaian milik korban, mulai dari kaus berkerah merek Crocodile, kaus merek Nevada, hingga celana jeans merek Crocodile.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa salah satu celana jeans yang diduga diambil tersebut bahkan sempat dicuci dan digunakan sendiri oleh terdakwa.

“Seluruh pakaian yang diambil kemudian dibawa ke tempat kos terdakwa di kawasan Jalan Sukorejo, Tegalsari, Surabaya,” terang jaksa di hadapan majelis hakim.

Kasus ini terungkap setelah korban mulai menaruh curiga akibat hilangnya sedikitnya 20 baju merek Crocodile secara bertahap. Untuk memastikan dugaan tersebut, pada awal Maret 2026 korban bersama saksi Hari Utomo mendatangi kamar kos terdakwa di Surabaya.

Dalam kesempatan itu, korban juga sempat mempertanyakan hilangnya emas seberat 40 gram. Namun, terdakwa membantah tuduhan telah mengambil barang berharga tersebut.

Meski demikian, hasil pemeriksaan di kamar kos terdakwa menemukan sejumlah pakaian yang diakui korban sebagai miliknya. Barang-barang tersebut terdiri dari empat kaus dan satu celana panjang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta.

Atas perbuatannya, Achmad Lutfi Amsyah didakwa melanggar Pasal 476 juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dan akan memasuki agenda persidangan berikutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Belum ada komentar