SURABAYA, JAWA TIMUR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Jefta Gideon Nggebu dalam perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (22/6/2026) di PN Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian dalam persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses persidangan akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak penasihat hukum terdakwa belum memberikan tanggapan terkait putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyebut terdakwa Jefta Gideon Nggebu (41), seorang tunanetra, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 27 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman pasangan tersebut yang berada di kawasan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berpindah dari ruang tamu menuju kamar tidur. Saat itu terdakwa meminta korban untuk melayani hubungan suami istri. Namun korban menolak secara baik-baik karena sedang mengalami menstruasi dan kondisi kesehatannya tidak baik.
Penolakan tersebut diduga membuat terdakwa emosi. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa kemudian memaksa korban membuka pakaian. Saat korban tetap menolak, terdakwa diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke bagian wajah dan lengan korban secara berulang kali.
Tidak berhenti di situ, jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa diduga menginjak bagian perut korban hingga menyebabkan korban mengalami kesakitan dan muntah sebanyak dua kali.
Karena merasa takut, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju kamar anak-anak mereka. Namun, menurut jaksa, terdakwa kembali melakukan tindakan kekerasan di hadapan anak-anaknya.
“Terdakwa baru meninggalkan rumah pada keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan.
Jaksa menyebut terdakwa diduga menjambak rambut korban, mencekik leher korban, serta mengusir korban keluar dari rumah.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang diperkuat melalui hasil pemeriksaan visum et repertum.
Beberapa luka yang ditemukan antara lain memar dan pembengkakan pada pelipis kanan, kelopak mata kiri bagian atas, rahang kanan bawah, pipi kanan dan kiri, daun telinga kiri, serta lengan kanan.
Temuan medis tersebut menjadi salah satu alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, Jefta Gideon Nggebu didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda menghadirkan saksi-saksi untuk menguji dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Belum ada komentar