Setahun Lebih Diduga Tak Dikelola, Kolam Ketahanan Pangan Pagerwojo Sidoarjo Jadi Sorotan

Gambar: ilustrasi
beritakeadilan.com,

KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR – Kolam ikan program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa fasilitas dengan pagu anggaran Rp134.549.308 itu diduga tidak dikelola selama lebih dari satu tahun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan anggaran dan keberlanjutan program.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media telah mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Pagerwojo. Namun, hingga batas waktu konfirmasi pada Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 WIB, belum ada tanggapan yang diterima.

Konfirmasi mencakup sumber dan realisasi anggaran, pelaksanaan budidaya ikan, kondisi fisik kolam, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan. Awak media juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk pemasangan asbes yang informasinya dipertanyakan terkait kondisi dan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.

Selain itu, pemerintah desa dimintai keterangan mengenai susunan dan tanggung jawab Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas setelah pembangunan selesai.

Persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka. Program ketahanan pangan tidak cukup diukur dari tersedianya bangunan, tetapi juga dari keberlanjutan operasional dan manfaatnya bagi masyarakat. Pagu anggaran pun tidak otomatis mencerminkan nilai belanja yang telah direalisasikan, sehingga kepastiannya perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.

Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi maupun kerusakan konstruksi belum dapat disimpulkan tanpa verifikasi teknis dan dokumen pendukung. Karena itu, klarifikasi pemerintah desa diperlukan untuk menjelaskan kondisi aktual fasilitas sekaligus memastikan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan.

Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sidoarjo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan berharap pemerintah desa membuka informasi penggunaan anggaran dan status pengelolaan kolam.

“Jika pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan penjelasan yang transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, harus ada evaluasi dan langkah perbaikan. Jangan sampai pembangunan hanya terlihat dalam laporan administrasi, tetapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi dan evaluasi diperlukan agar fasilitas yang dibiayai dari anggaran publik tidak kehilangan fungsi akibat pengelolaan yang tidak berjalan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Pagerwojo belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa maupun pihak terkait.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Belum ada komentar