KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR-Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah drastis untuk menata ulang pengelolaan retribusi daerah yang dinilai kerap bocor. Hingga pertengahan Oktober 2026, catatan hitam tunggakan retribusi dari para juru parkir menembus angka fantastis Rp900 juta. Masalah kronis ini terdeteksi menyebar di sekitar 80 persen titik parkir resmi yang selama ini menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah. Guna menghentikan kebocoran anggaran secara permanen, Pemkab Sidoarjo resmi mematok tenggat waktu penerapaan sistem pembayaran digital berbasis QRIS secara menyeluruh mulai tahun 2027.
Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di hadapan ratusan juru parkir dalam apel pengarahan di GOR Sidoarjo. Pemerintah daerah tidak lagi memberikan toleransi terhadap ketidakdisiplinan oknum petugas parkir yang merugikan pendapatan daerah. Melalui skema bagi hasil 40 persen untuk juru parkir dan 60 persen untuk Pemkab, petugas semestinya memenuhi target setoran secara jujur. Bupati secara terbuka menginstruksikan pemutusan kerja sama bagi oknum juru parkir yang mengabaikan dua kali surat peringatan, demi menegakkan transparansi serta pelayanan yang santun kepada masyarakat.
Transisi menuju digitalisasi kini sedang diuji coba secara ketat di dua kawasan strategis, yakni Alun-Alun Sidoarjo dan GOR Sidoarjo. Pemerintah mengintegrasikan sistem pembayaran nontunai QRIS dengan pemantauan terpusat serta kamera pengawas CCTV untuk memantau pergerakan retribusi secara riil. Langkah modernisasi ini sekaligus menjadi penyaring otomatis bagi kedisiplinan juru parkir di lapangan. Juru parkir yang menolak beradaptasi dengan teknologi baru ini dipersilakan mengundurkan diri, karena Pemkab Sidoarjo memilih fokus mengakhiri konflik retribusi yang terus berulang setiap tahun.
Di balik ancaman sanksi tegas, Pemkab Sidoarjo tetap menyiapkan skema penghargaan bagi juru parkir berprestasi yang konsisten memenuhi target setoran. Dari realisasi Rp3 miliar hingga Oktober 2026, pemerintah daerah optimistis mematok target retribusi naik tajam menjadi Rp5,1 miliar pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini dirancang bukan sekadar untuk menekan juru parkir, melainkan menciptakan iklim kerja yang profesional, transparan, dan terukur. Pendekatan seimbang ini diharapkan mampu memotivasi para petugas untuk mendukung penuh budaya kerja digital di wilayah Sidoarjo.
Secara teknis, Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki, mengonfirmasi bahwa penataan ini mencakup 175 titik parkir resmi yang menaungi 462 petugas. Dishub Sidoarjo juga terus merangkul 24 titik parkir liar agar segera masuk ke dalam sistem tata kelola resmi pemerintah daerah. Meski proses hukum dan penagihan sisa tunggakan Rp900 juta tetap berjalan sesuai aturan, pihak dinas memastikan pelayanan publik tetap berjalan kondusif. Digitalisasi parkir ini menjadi tolok ukur baru transparansi keuangan daerah sekaligus perlindungan hak-hak konsumen di Kabupaten Sidoarjo.

Belum ada komentar