JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan mereformasi total sistem penilaian tenaga kerja di sektor korporasi plat merah agar lebih akuntabel dan transparan. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi BUMN harus murni berbasis kemampuan nyata pekerja di lapangan, bukan sekadar formalitas di atas kertas semata. Langkah tegas ini diambil demi memastikan seluruh insan BUMN memegang standar profesionalisme tinggi di tengah persaingan bisnis global dan disrupsi teknologi yang kian agresif.
Pernyataan menohok tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 BUMN Summit 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Afriansyah menilai kedekatan internal antara lembaga sertifikasi dengan lini bisnis BUMN menyimpan potensi celah pengawasan jika tidak dibarengi tata kelola yang ketat. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut objektivitas penuh dari para asesor serta penerapan metode pengujian yang sahih agar sertifikat profesi yang diterbitkan benar-benar mencerminkan kompetensi riil, bukan sekadar kelengkapan administrasi instansi.
Pemerintah menempatkan pengembangan kapasitas pekerja ini sebagai siklus berkelanjutan yang saling terhubung dari hulu ke hilir. Proses tersebut bermula dari pemetaan kebutuhan industri, penyusunan standar kompetensi nasional, pelatihan terstruktur, hingga asesmen mendalam yang berdampak langsung pada performa kerja. Dalam kerangka ini, keberadaan LSP P2 di lingkungan BUMN memegang peran krusial karena memahami seluk-beluk serta risiko teknis setiap jabatan, sehingga skema pengujian yang dirancang harus benar-benar presisi dan objektif.
Di sisi lain, modernisasi lewat digitalisasi sistem pengelolaan data sertifikasi kini mulai diterapkan guna memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi keputusan. Namun, Kemnaker memperingatkan agar kecanggihan teknologi tidak dijadikan celah untuk mengikis objektivitas dan integritas pengujian. Kehadiran platform digital harus memperkuat keabsahan bukti kompetensi pekerja, tanpa sedikit pun menggantikan peran profesionalisme serta moralitas para penguji di lapangan.
Guna mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang kredibel, kolaborasi strategis antarlembaga kini resmi diperketat. Kemnaker memegang kendali perumusan regulasi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengawal penjaminan mutu sistem, sementara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersama BUMN fokus memetakan kebutuhan talenta masa depan. SinDirect ini menegaskan komitmen bersama bahwa lembar sertifikat adalah wujud kepercayaan publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral dan profesional.

Belum ada komentar