Sengketa Lahan Tikung Kota Baru, Warga Laporkan Developer ke Polres Lamongan

Winarti Puji Astutik lapor ke Polres Lamongan atas dugaan penipuan dan penggelapan
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Lagi-lagi kasus sengketa lahan di Perumahan Tikung Kota Baru (TKB) mencuat. Seorang warga, Winarti Puji Astutik, resmi melaporkan pemilik developer berinisial BJ (40) ke Polres Lamongan pada Senin (04/05/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/145/V/ 2026/ SPKT/ POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 497 KUHP tentang pembelian barang tanpa pelunasan.

Winarti mengaku dirugikan setelah menjual tanah miliknya seluas 2.000 m² di Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, dengan harga Rp 400 juta. Kesepakatan lisan yang dibuat pada Januari 2024 hanya diikuti pembayaran sebagian, yakni Rp 60 juta. Sisanya tak kunjung dilunasi, sementara tanah sudah diuruk dan dikuasai pihak developer.

Upaya mediasi gagal. Winarti sempat meminta pengembalian tanah pada Februari 2025, namun hanya dijanjikan separuh. Surat pemutus kontrak pun tak ditandatangani pihak developer. Hingga kini, tanah tetap dikuasai tanpa kejelasan pembayaran, membuat kerugian ditaksir mencapai Rp 340 juta.

Polres Lamongan kini menindaklanjuti laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan di kawasan Tikung Kota Baru, yang sebelumnya juga beberapa kali dilaporkan warga. Publik menanti langkah hukum lebih lanjut, apakah developer akan dikenai pidana atau ada penyelesaian damai.

Belum ada komentar