KABUPATEN ASAHAN, SUMATERA UTARA-Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam memanggil PT Padasa Enam Utama terkait sengketa lahan milik masyarakat Desa Teluk Dalam. Pemanggilan ini bertujuan menengahi klaim lahan yang dikemukakan PT Padasa Enam Utama. Mediasi berlangsung di aula kantor Kecamatan Teluk Dalam pada Selasa (07/04/2026) pukul 13:00 WIB.
Acara mediasi dihadiri Camat Teluk Dalam, Zulpahmi, Sekcam, Kasihpem, Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurvi Lubis, masyarakat pemilik tanah, serta perwakilan PT Padasa Enam Utama.
Dalam forum tersebut, Camat Teluk Dalam Zulpahmi menegaskan agar PT Padasa Enam Utama menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) kepada pemerintah kecamatan maupun desa. Ia menolak hanya ditunjukkan peta kerja, melainkan meminta batas HGU yang jelas dan sah.
Zulpahmi juga meminta perwakilan PT Padasa, Dasrial selaku asisten pengamanan, segera merespons surat balasan pemerintah desa terkait pembangunan tanggul yang mengenai tanah masyarakat. Kepala Desa Teluk Dalam, Fauzi Nurvi Lubis, menegaskan bahwa tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan tanggul memiliki legalitas sah. Dokumen kepemilikan berupa SKT Camat maupun sertifikat hak milik (SHM) telah dilaporkan ke pemerintah desa. Total ada 42 surat kepemilikan yang diklaim masyarakat.
Fauzi menambahkan, hingga kini PT Padasa Enam Utama belum mampu menunjukkan legalitas HGU mereka kepada pemerintah desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar klaim perusahaan.
Kasus sengketa lahan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim sah secara hukum. Pemerintah kecamatan berkomitmen menjaga praduga tak bersalah, sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap membuka ruang klarifikasi bagi PT Padasa Enam Utama.
Mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum. Publik menunggu bukti legalitas HGU yang dimiliki perusahaan, sementara masyarakat Teluk Dalam terus menegaskan hak mereka atas tanah.

Belum ada komentar