Segel Watu Lawang Cepat Copot, GMBI Pertanyakan Transparansi Pemkab

Ketua LSM GMBI Wilter jatim, Sugeng,Sp, bersama sek wil.
beritakeadilan.com,

KABUPATEN NGANJUK, JAWA TIMUR-Aktivitas konstruksi di kawasan wisata Watu Lawang, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, mendadak kembali bergejolak hingga memicu perhatian publik. Padahal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk baru saja memasang gembok penghentian sementara pada proyek tersebut pada akhir Agustus lalu. Kembalinya deru alat berat di lapangan dalam kurun waktu kurang dari sebulan ini menyisakan tanda tanya besar terkait legitimasi kelengkapan dokumen administrasi serta verifikasi teknis proyek.

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur merespons fenomena ini dengan menempuh jalur konfirmasi resmi. Organisasi kemasyarakatan tersebut memilih tidak berspekulasi dan langsung melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Satpol PP, Perum Perhutani KPH Kediri, serta PT Dan Home and Property selaku pengembang. Langkah ini diambil untuk menelusuri dasar verifikasi yang membolehkan alat berat kembali beroperasi di kawasan sensitif tersebut.

Ketua Wilter Jatim GMBI, Sugeng SP, menegaskan bahwa penelusuran dokumen serta pencocokan kondisi riil di lapangan menjadi fokus utama timnya saat ini. Selain persoalan izin pemanfaatan kawasan hutan, aspek mitigasi bencana, kelestarian bentang alam, hingga pengelolaan limbah turut menjadi sorotan tajam. Langkah investigasi ini juga diperkuat oleh GMBI Distrik Nganjuk yang memastikan akan mengawal ketat kesesuaian proyek dengan tata ruang serta regulasi kehutanan yang berlaku tanpa kompromi.

Hingga saat ini, pihak pengembang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan jawaban resmi atas surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan. Awak media yang mencoba mengonfirmasi via pesan singkat dan sambungan telepon juga belum menerima tanggapan. Di tengah bungkamnya para pemangku kebijakan, masyarakat kini menanti transparansi utuh guna memastikan bahwa penghentian maupun pembukaan kembali proyek ini murni berjalan di atas koridor hukum yang sah.

Belum ada komentar