SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Seorang pria berinisial MSK (30), warga Jalan Banyu Urip, diamankan polisi karena diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis ganja dan sabu.
Pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika. Berbekal hasil penyelidikan tertutup, petugas akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Kamis (10/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penangkapan hingga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, timbangan elektrik,” jelas AKBP Dodi, Kamis (2/7/2026).

Selain itu, polisi juga menyita ganja dengan berat netto 274,76 gram, satu paket sabu seberat netto 0,079 gram, satu kantong berisi 40 lembar plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik warna putih, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSK mengaku memperoleh narkotika tersebut atas perintah seseorang yang dikenal dengan panggilan Mbah atau Cak K yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang,” imbuh AKBP Dodi.
Setelah mengambil barang, tersangka membagi kembali paket narkotika tersebut sebelum mengantarkannya ke sejumlah lokasi sesuai instruksi bandar.
Dalam menjalankan aksinya, MSK mengaku menerima upah sebagai kurir dengan nominal yang bervariasi sesuai jarak pengiriman.
“Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp50.000-Rp100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran,” tambah AKBP Dodi.
Pelaku diketahui sebelumnya bekerja sebagai kurir paket barang. Namun, karena tergiur keuntungan yang lebih besar, ia memilih meninggalkan pekerjaannya dan beralih menjadi kurir narkotika.
Kini MSK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Belum ada komentar