Sidang Gugatan Rp11,44 Miliar Dugaan Pembongkaran Balai PKK Simomulyo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Foto: Suasana sidang perdana gugatan dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo Simomulyo di Pengadilan Negeri Surabaya yang ditunda karena para tergugat tidak hadir.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Sidang perdana gugatan perdata atas dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo di Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/6/2026), terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan setelah para tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Gugatan diajukan oleh Sudjono dan Sumakso Roekun melalui kuasa hukumnya, Moch. Fusthaathul Amri, terhadap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Simomulyo beserta sejumlah pihak lainnya.

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan tidak dapat dilanjutkan karena para tergugat, yakni M. Isroni Hariyanto, Haryono, dan Yayuk Herawati, tidak memenuhi panggilan pengadilan. Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut kepada seluruh tergugat.

“Agenda sidang hari ini pembacaan gugatan. Namun para tergugat tidak hadir. Selanjutnya pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali secara patut kepada para tergugat,” ujar kuasa hukum penggugat, Moch. Fusthaathul Amri, usai persidangan.

Dalam gugatannya, penggugat menyebut pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo dilakukan terhadap bangunan yang telah berdiri sejak 1980. Bangunan tersebut diklaim dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan biaya Rp18.576.700 dan selama puluhan tahun dimanfaatkan sebagai fasilitas pendidikan serta pusat kegiatan sosial masyarakat.

Sebagai dasar hukum, penggugat mengacu pada sejumlah dokumen, di antaranya Rembug Desa Nomor 04/SM/63/IV/1981 tanggal 29 Maret 1981, Pengesahan Walikotamadya Surabaya Nomor 144/62/411.11/81 tanggal 15 April 1981, serta penetapan Lurah Simomulyo tertanggal 18 Agustus 1987 yang berkaitan dengan Akta Yayasan Pendidikan Mulyosari Nomor 80 tanggal 12 April 1980.

Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat mengembalikan kondisi bangunan seperti semula, termasuk membangun kembali pagar pelindung yang telah dibongkar.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1,44 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar.

“Total tuntutan mencapai Rp11,44 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun kembali Balai PKK Kelurahan Simomulyo sebagai sarana dan prasarana publik,” kata Fusthaathul Amri.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua LPMK Simomulyo, M. Isroni Hariyanto, mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

“Benar mas, saya selaku tergugat. Ya enggak apa-apa, tak lawan mas. Sebab saya ini sewa lahan di Pemkot, kok saya yang digugat,” tegas Isroni.

Ia juga menyebut bahwa di samping gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Secara terpisah, Yayasan Pendidikan Mulyosari melalui pengurusnya, Sumakno Roekun alias Sumakno Andjani, juga telah mengadukan dugaan pembongkaran Balai PKK dan TK Mulyo ke SPKT Polda Jawa Timur pada 12 Juni 2026.

Laporan yang ditujukan kepada Ditreskrimum Polda Jatim itu menyebut bangunan berdiri di atas lahan seluas 585 meter persegi berdasarkan hasil Rembug Desa tahun 1981 yang telah memperoleh pengesahan pemerintah saat itu.

Dalam pengaduannya, pelapor menduga bangunan tersebut dibongkar dan digantikan dengan tujuh unit pertokoan atau tenant. Akibatnya, Balai PKK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat disebut tidak lagi dapat difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik.

Pelapor juga menduga terdapat unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain dugaan perusakan fasilitas pelayanan publik, kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, serta dugaan penggelapan.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak yayasan mengaku telah mengirimkan Somasi Teguran Keras I pada 2 Juni 2026, Somasi Teguran Keras II pada 8 Juni 2026, serta surat keberatan pada 11 Juni 2026 terkait pembongkaran bangunan yang kini disebut telah berubah menjadi area pertokoan yang disewakan melalui BPKAD Kota Surabaya.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta kepolisian melakukan penyelidikan sekaligus mengembalikan fungsi Balai PKK sebagai fasilitas pelayanan publik yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Simomulyo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Fendy Ardiani Pradhana, La Koli maupun Pemerintah Kota Surabaya terkait gugatan perdata maupun pengaduan pidana tersebut.

Perkara perdata saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara laporan yang diajukan ke Polda Jawa Timur masih berada pada tahap pengaduan. Seluruh dalil yang disampaikan dalam gugatan maupun laporan pidana tersebut merupakan klaim dari pihak penggugat dan pelapor yang masih menunggu pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Belum ada komentar