Pelayanan Publik, Satlantas Polrestabes Surabaya Kembalikan 157 Kendaraan Barang Bukti kepada Pemilik

Foto: Satlantas Polrestabes Surabaya menyerahkan kendaraan barang bukti kepada pemilik melalui program Bazar Ranmor di Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satlantas Polrestabes Surabaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Bazar Pengembalian Kendaraan Bermotor (Bazar Ranmor). Program ini memberikan kesempatan kepada warga untuk mengambil kembali kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas, setelah seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi.

Kegiatan yang berlangsung pada 1 hingga 14 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polrestabes Surabaya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto, mengatakan hingga 17 Juli 2026 sebanyak 157 kendaraan telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

“Berdasarkan data yang kami terima hingga 17 Juli 2026, Satlantas Polrestabes Surabaya telah mengembalikan sebanyak 157 unit kendaraan bermotor kepada warga Kota Surabaya,” tutur AKP Hadi, Jumat (17/7/2026).

AKP Hadi menjelaskan, kendaraan yang dikembalikan didominasi sepeda motor. Dari total 157 unit yang telah diserahkan kepada pemiliknya, sebanyak 142 unit merupakan sepeda motor, 13 unit kendaraan roda empat atau lebih, serta 1 unit kendaraan non-ranmor.

Menurutnya, proses pengembalian dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan program Bazar Ranmor, menyesuaikan dengan kelengkapan administrasi dan tahapan penyelesaian perkara.

“Pengembalian kendaraan dilakukan secara bertahap selama pelaksanaan program. Jumlah kendaraan yang keluar, dengan jumlah tertinggi tercatat pada 10 Juli 2026 sebanyak 28 unit,” katanya.

Selain itu, pada 8 Juli 2026 tercatat 18 unit kendaraan berhasil dikembalikan kepada pemiliknya, sementara pada 6 Juli 2026 sebanyak 15 unit kendaraan diserahkan. Adapun kendaraan lainnya dikembalikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Program Bazar Ranmor dinilai memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Kendaraan yang sebelumnya tertahan sebagai barang bukti kini dapat kembali dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, mengantar keluarga, menjalankan usaha, hingga memenuhi kebutuhan transportasi lainnya.

Melalui program ini, Satlantas Polrestabes Surabaya berharap pelayanan publik di bidang lalu lintas semakin optimal, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengembalian barang bukti setelah proses hukum maupun administrasi dinyatakan selesai.

Belum ada komentar