JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA-Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pengesahan payung hukum ini menandai fajar baru bagi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Tanah Air. Langkah strategis tersebut tidak sekadar menyatukan aturan yang tersebar, melainkan merombak sistem perlindungan pekerja secara menyeluruh demi menyesuaikan dinamika pasar kerja global.
Lahirnya regulasi baru ini menjadi respons cepat atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembenahan aturan perburuhan. Pemerintah menyusun regulasi ini untuk menjamin kepastian hukum yang adil, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat posisi tawar para pekerja. Prinsip utama yang diusung berfokus pada penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, penetapan upah, hingga jenjang karier.
Salah satu poin krusial yang menyedot perhatian publik adalah aturan tegas mengenai pendaftaran kerja dan jaminan sosial. RUU ini melarang keras praktik penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik calon pekerja selama proses seleksi maupun penempatan. Selain itu, pemerintah melengkapi aturan ini dengan kewajiban pembentukan dana cadangan pesangon serta integrasi data ketenagakerjaan nasional demi memastikan seluruh hak normatif buruh terpenuhi tanpa kompromi.
Sektor pekerjaan fleksibel (future of work) yang kian menjamur juga mendapatkan porsi perlindungan hukum yang jelas. Regulasi anyar ini memperluas payung pelindungan bagi pencari kerja, peserta pemagangan, kelompok disabilitas, hingga pekerja perempuan. Melalui penguatan sertifikasi kompetensi via Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), regulasi ini memproyeksikan angkatan kerja Indonesia yang unggul, berdaya saing tinggi, dan adaptif terhadap perubahan teknologi.
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan ini memunculkan harapan besar bagi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Pemerintah dan DPR RI optimistis bahwa kepastian hukum ini mampu menjembatani kepentingan buruh sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Implementasi penuh undang-undang ini diharapkan menjadi pijakan kokoh menuju kesejahteraan tenaga kerja Indonesia di masa depan.

Belum ada komentar