JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Revisi Regulasi ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan publik setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja dan serikat buruh berkolaborasi dalam proses penyusunan aturan baru. Ajakan ini disampaikan saat puncak Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Afriansyah menegaskan, keterlibatan buruh sangat penting agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan dunia kerja dan tetap mendukung iklim usaha yang sehat.
Dalam pidatonya, Afriansyah menekankan bahwa Revisi Regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pelindungan pekerja. Ia mencontohkan regulasi lama seperti Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 yang masih memuat sanksi denda Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar K3. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi industri modern sehingga perlu diperbarui dengan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memberi efek jera.
Afriansyah juga menyoroti pentingnya kontrol sosial dari serikat buruh yang independen. “Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa masukan dari pekerja yang merasakan langsung dinamika lapangan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong percepatan pembaruan regulasi peninggalan era kolonial yang dinilai sudah usang. Penyempurnaan regulasi K3 disebut menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan pelindungan pekerja yang lebih komprehensif. Afriansyah menekankan, setiap pekerja berhak bekerja dengan aman, sehat, dan produktif, sehingga regulasi baru harus mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Dengan ajakan kolaborasi ini, publik menunggu langkah konkret pemerintah bersama DPR RI dan serikat buruh dalam merumuskan regulasi yang adaptif dan berkeadilan. Pertanyaan besar kini muncul: sejauh mana revisi ini akan benar-benar berpihak pada buruh sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan dunia usaha?

Belum ada komentar