KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Ramainya pemberitaan dibeberapa media online tentang pemberhentian sepihak kepada salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di kantor Urusan Agama (KUA) Tambakrejo menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak? pasalnya salah satu pegawai berinisial MJD tersebut diberhentikan tanpa adanya alasan yang spesifik dan hanya secara lisan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdul Wakhid.
Berdasarkan informasi, MJB sebelumnya dipanggil oleh Kepala Kemenag Bojonegoro pada hari Senin (8/7/2024), bersamaan itu ia diminta untuk berhenti dari pekerjaannya.
Berkaitan dengan hal diatas, MJB saat dikonfirmasi awak media melalui telfon dan pesan WhatsApp, pihaknya belum bersedia menjawab.
Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Abdul Wakhid, saat dikonfirmasi pewarta, pihaknya menegaskan tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap PTT tersebut.
“Saya tidak pernah memberhentikan secara lisan mas, hanya memangil ke kantor untuk kami beri pembinaan karena yang bersangkutan jarang ke kantor,” terang Abdul Wakhid, Selasa (9/7/2024).
Disisi lain, banyak pihak mengasumsikan bahwa insiden pemecatan PTT tersebut berkaitan dengan momen pilkada 2024 mendatang.
(Rwn)

Belum ada komentar