Proyek Jembatan Kesambi Rp18 Miliar Disorot, Papan Nama Tak Cantumkan Nilai Anggaran

Foto: Proyek Jembatan Kesambi Rp18 Miliar Disorot, Papan Nama Tak Cantumkan Nilai Anggaran
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR – Proyek pergantian Jembatan Kesambi di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan. Pekerjaan di jalur nasional Lamongan–Babat itu diduga menelan anggaran hingga Rp18 miliar dari APBN Tahun 2026, namun minim informasi publik di lokasi proyek.

Pantauan di lapangan, Kamis (14/05/2026), pekerjaan pergantian jembatan dengan panjang sekitar 22,6 meter masih berlangsung. Proyek tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun www beritakeadilan menyebutkan, proyek itu dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp18,375 miliar.

Meski menggunakan dana publik bernilai miliaran rupiah, informasi yang terpampang di lokasi proyek dinilai minim. Sejumlah warga sekitar bahkan mengaku tidak mengetahui detail pekerjaan maupun besaran anggaran yang digunakan.

“Saya tidak tahu, mohon maaf yaa. Coba ditanyakan langsung kepada orangnya yang mempunyai kepentingan di proyek itu lansung ke pelaksana lapangan saja orangnya ada disebelah timur proyek ini,” tutur seorang warga sambil bergegas pergi, Kamis (14/05/2026).

Sementara itu, Galang Odi Yulian selaku pelaksana lapangan membenarkan proyek tersebut menggunakan dana negara dengan nilai miliaran rupiah.

“Ia menegaskan proyek tersebut mengabiskan dana sekitar Rp17 milyar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2026 ini,” ujar Galang saat dikonfirmasi beritakeadilan, Rabu (13/05/2026).

Menurut Galang, pekerjaan pergantian Jembatan Kesambi mulai dikerjakan sejak Februari 2026 dan ditargetkan selesai pada Desember mendatang.

“Lebih lanjut Galang menambahkan anggaran proyek pembangunan dan volume pekerjaan proyek tersebut sudah tertulis di papan informasi proyek yang sudah terpasang disebelah selatan jembatan, coba dilihat disana,” imbuhnya.

Namun, saat awak media mendatangi papan informasi proyek yang dimaksud, tidak ditemukan rincian nilai anggaran maupun volume pekerjaan. Padahal proyek tersebut menggunakan dana publik yang bersumber dari APBN.

Ketiadaan informasi anggaran dalam papan proyek dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara, pelaksana proyek wajib mencantumkan informasi dasar secara terbuka, mulai dari nilai anggaran, volume pekerjaan hingga target pelaksanaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pergantian Jembatan Kesambi di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Belum ada komentar