KABUPATEN TOBA, SUMATERA UTARA – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Toba memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sekaligus memaparkan capaian realisasi penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dispenda Kabupaten Toba, Nurfrida Panjaitan, kepada sejumlah jurnalis di Kantor Dispenda Toba, Balige, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Dalam keterangannya, Nurfrida menjelaskan bahwa dasar hukum pemungutan BPHTB di Kabupaten Toba saat ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara aturan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) Toba Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait perbedaan nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pengurusan warisan, Nurfrida merinci ketentuan yang berlaku saat ini.
Untuk pengurusan sertifikat pertama kali karena warisan, nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 13 serta Perbup Toba Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 10.
“Ketentuan itu berlaku khusus untuk perolehan hak karena warisan pada pengurusan sertifikat pertama kali,” jelasnya.
Sementara untuk proses balik nama sertifikat warisan, nilai NPOPTKP yang berlaku sebesar Rp80 juta. Aturan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 13 dan Perbup Toba Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 10.
Selain itu, Dispenda Toba menyebut terdapat ketentuan keringanan bagi masyarakat menengah ke bawah. Regulasi tersebut diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11 serta Perbup Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 5 huruf h.
Terkait adanya usulan agar nilai NPOPTKP warisan dan bea balik nama dibuat lebih seragam serta lebih berpihak kepada masyarakat kecil, Nurfrida menegaskan hingga saat ini belum ada pembahasan maupun usulan revisi.
“Untuk saat ini belum ada usulan revisi terkait NPOPTKP waris maupun bea balik nama,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Dispenda Toba juga memaparkan realisasi penerimaan BPHTB dalam tiga tahun terakhir.
Pada tahun 2024, realisasi penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp11.303.997.039 atau 88,17 persen dari target Rp12.821.178.026.
Sementara pada tahun 2025, penerimaan BPHTB mengalami peningkatan signifikan dengan realisasi mencapai Rp19.542.450.982 atau 128,15 persen dari target Rp15.249.736.927.
Adapun hingga periode Januari–April 2026, realisasi penerimaan BPHTB tercatat sebesar Rp1.579.960.051 atau 10,66 persen dari target tahun berjalan.
Dispenda Toba mengimbau masyarakat maupun wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait BPHTB agar dapat datang langsung ke Kantor Dispenda Kabupaten Toba di Balige.

Belum ada komentar