Bongkar Komplotan Curanmor, Polsek Genteng Tangkap Dua Sepupu yang Beraksi di Enam TKP Surabaya

Foto: Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Genteng dengan menangkap dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu.

Kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya enam lokasi berbeda di Kota Surabaya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan berbagai alat khusus yang diduga digunakan untuk membobol kunci kendaraan bermotor.

Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi L-2495-CAX milik A.H.I., warga Kecamatan Semampir, Surabaya.

Peristiwa pencurian itu terjadi di area parkir Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng, pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Foto: Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.
Foto: Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada menunjukkan dua tersangka curanmor beserta barang bukti alat pembobol kunci sepeda motor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi setir terkunci sebelum masuk ke dalam warung kopi.

Namun, ketika hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Genteng.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Genteng melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, melakukan analisis di lokasi kejadian, hingga menelusuri keberadaan para pelaku.

Hasil kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil setelah polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua tersangka, yakni M.I.E., warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, serta R., warga Jalan Gembong II DKA, Kecamatan Genteng, Surabaya.

Kapolsek Genteng menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi pencurian.

M.I.E. bertindak sebagai eksekutor yang membobol kunci setir sepeda motor menggunakan alat khusus berupa mata obeng yang telah dimodifikasi dan dipasang pada sliding T handle.

Sementara itu, tersangka R. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman dan memberikan peringatan apabila ada warga maupun petugas yang melintas.

“Ide melakukan pencurian berasal dari M.I.E. yang kemudian mengajak sepupunya untuk berbagi tugas. Sebelum beraksi, M.I.E. telah menyiapkan berbagai peralatan khusus yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam,” ujar Kompol Grandika Indera Waspada.

Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor secara bersama-sama di lima lokasi berbeda di Surabaya.

Kelima lokasi tersebut meliputi Warkop Bening Jalan Kapasari, kawasan Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, serta area parkir sebuah minimarket di Jalan Kalijudan.

Selain itu, tersangka M.I.E. juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian seorang diri di kawasan Jalan Kalisari Sayangan III, Surabaya.

Pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk memastikan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang masih dalam penyelidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi perlengkapan utama para pelaku saat menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya empat mata obeng modifikasi, dua kunci L, dua kunci soket ukuran 7 dan 8 milimeter, sliding T handle, kunci sepeda motor palsu merek Honda dan Yamaha, kunci tubular atau kunci darurat, magnet, baut knurling, tas kecil berwarna hitam, serta sebuah mainan senjata.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Genteng sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kompol Grandika Indera Waspada menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku curanmor yang memiliki keterkaitan dengan kedua tersangka.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku curanmor yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

Belum ada komentar