KEPUTIH DIGEREBEK! Pengedar Sabu 27,494 Gram Diciduk Saat Hendak Pecah Barang

Foto: Pengungkapan kasus pengedar sabu 27,494 gram di Keputih Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –  Upaya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Seorang pria berinisial AM (28) ditangkap saat diduga bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali.

Dalam penangkapan yang berlangsung Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB tersebut, polisi menyita tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total mencapai 27,494 gram.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka dugaan jaringan pasokan narkotika dari luar Surabaya. AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Keputih.

Foto: Pengungkapan kasus pengedar sabu 27,494 gram di Keputih Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Foto: Pengungkapan kasus pengedar sabu 27,494 gram di Keputih Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AM.

“Ketika ditangkap, AM diduga tengah bersiap memecah sabu menjadi sejumlah paket kecil menggunakan plastik klip. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya,” kata AKBP Dodi, Minggu (8/11/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih diburu polisi.

Transaksi pembelian berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Sendang, Kabupaten Bangkalan. Saat itu, AM mengaku membeli sabu sebanyak 28 gram dengan harga Rp550 ribu per gram.

Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut mencapai Rp15,4 juta.

” Sistim transaksinya dilakukan menggunakan sistem ranjau, sedangkan pembayaran dikirim melalui akun DANA,” imbuh AKBP Dodi.

Kepada penyidik, AM mengaku membeli sabu tersebut untuk dijual kembali berdasarkan pesanan sejumlah temannya. Namun, sebagian barang haram itu juga diakui untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, AM diduga menggunakan sejumlah cara untuk mendistribusikan sabu kepada para pembeli.

Untuk pelanggan tertentu, ia menerapkan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati. Sementara kepada pelanggan yang dikenalnya, transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya.

Pembayaran dilakukan melalui dua cara, yakni secara tunai maupun transfer.

AM mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Agustus 2026. Dari setiap gram sabu yang berhasil dijual, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.

Tak hanya mendapatkan keuntungan uang, AM juga mengaku memperoleh sabu secara gratis untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam pemeriksaan, AM berdalih terlibat dalam bisnis narkotika karena alasan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih menjual sabu untuk mendapatkan penghasilan.

Penangkapan AM menjadi pintu masuk bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk mengembangkan penyidikan terhadap jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di balik peredaran sabu tersebut.

Sosok D yang disebut sebagai pemasok utama hingga kini masih berstatus DPO. Polisi terus melakukan penelusuran untuk mengungkap keberadaan pemasok sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Pengembangan perkara ini menjadi penting untuk memutus rantai distribusi narkotika yang diduga menghubungkan wilayah Bangkalan dengan Surabaya.

Atas perbuatannya, AM diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polrestabes Surabaya masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi sabu yang melibatkan tersangka.

Belum ada komentar