Residivis Pemalsuan BPKB Kembali Disidang, Agus Halim Diduga Tipu Pengusaha Rp1,26 Miliar

Foto: Terdakwa Agus Halim menjalani persidangan perkara dugaan penipuan bermodus bisnis penyewaan mobil di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Rekam jejak hukum Agus Halim kembali menjadi sorotan. Residivis kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut kini kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara dugaan penipuan secara berlanjut yang merugikan seorang pengusaha, Tjan Stefani Margareta, hingga Rp1,26 miliar.

Dalam perkara ini, Agus diduga menawarkan pembelian tiga unit mobil dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan kendaraan. Namun, janji keuntungan tersebut berujung persoalan hukum setelah kendaraan yang ditawarkan diduga menggunakan dokumen palsu dan ketiga mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di hadapan majelis hakim, Agus mengakui telah mengenal korban sejak dirinya bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arta Niaga, sementara Tjan bekerja di perusahaan asuransi.

“Saya mengenal korban saat bekerja di KSP Arta Niaga. Saya sempat membeli asuransi, kemudian pernah meminjam uang Rp2 miliar dengan jaminan giro, tetapi sudah selesai,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati kemudian mengungkap riwayat hukum terdakwa. Jaksa mempertanyakan apakah Agus sebelumnya pernah menjalani proses persidangan dalam perkara pemalsuan BPKB.

Agus membenarkan bahwa dirinya sudah dua kali diadili dalam perkara serupa. Bahkan, ia mengaku pernah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun dan satu tahun penjara.

“Benar, saya sudah dua kali diadili dan divonis 2,5 tahun serta satu tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, Agus juga menceritakan peristiwa sebelum dirinya ditangkap polisi. Menurut pengakuannya, korban sempat mendatanginya untuk menanyakan pengembalian uang pinjaman.

Agus menyebut korban kemudian meminta persoalan tersebut diselesaikan di Polrestabes Surabaya. Ia mengaku sempat berboncengan dengan seseorang menuju sebuah kafe di depan kantor kepolisian tersebut.

“Di sana saya disuruh membuat pengakuan utang, kemudian saya pulang. Setelah seminggu baru saya ditangkap,” kilah terdakwa.

Agus turut mengakui pernah meminjam uang kepada Tjan sekitar Rp1,5 miliar dengan jaminan BPKB. Uang tersebut, menurut keterangannya, ditransfer secara bertahap.

Ketika majelis hakim mempertanyakan penggunaan uang dan pengembaliannya kepada korban, Agus mengakui dana tersebut digunakan untuk membayar utang saat masih menjadi anggota KSP.

“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang saat menjadi anggota KSP. Terhadap korban belum ada pengembalian sama sekali,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati, rangkaian dugaan penipuan tersebut bermula sekitar September 2014. Agus diduga menjalankan aksinya bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap.

Saat itu, Agus bersama Erlinda mendatangi rumah korban di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Keduanya menawarkan satu unit Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam dengan harga Rp500 juta.

Untuk meyakinkan korban, Agus menunjukkan sejumlah dokumen kendaraan, mulai dari BPKB, STNK hingga faktur pembelian.

Tidak berhenti pada penawaran kendaraan, Agus juga menjanjikan mobil tersebut dapat disewakan dengan tarif Rp1,5 juta per hari.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada 30 September 2014, disusul Rp100 juta pada 3 Oktober 2014. Selanjutnya, pada 4 November 2014, korban menyerahkan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta.

Belum selesai transaksi pertama, Agus kembali menawarkan Toyota NAVI 2.0 V AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp300 juta. Kendaraan tersebut diklaim mampu menghasilkan pendapatan sewa Rp750 ribu per hari.

Korban kembali menyerahkan uang. Pada 23 Oktober 2014, Tjan memberikan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Kemudian, pada 29 Oktober 2014, korban mentransfer Rp250 juta ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Penawaran ketiga berlanjut pada November 2014. Agus bersama Erlinda menawarkan Toyota Camry Hybrid AT tahun 2013 warna hitam seharga Rp450 juta.

Kendaraan tersebut dijanjikan dapat disewakan dengan tarif Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Untuk transaksi ketiga, korban menyerahkan dua lembar cek Bank Mustika. Masing-masing senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Dengan demikian, total pembayaran mencapai Rp460 juta.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 juta disebut digunakan terdakwa untuk biaya servis ketiga mobil.

Persoalan mulai muncul sekitar Desember 2014. Agus dan Erlinda kembali mendatangi korban untuk meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada seseorang.

Keduanya menjanjikan kendaraan akan dikembalikan setelah masa penyewaan berakhir.

Namun, pada Januari 2015, Agus dan istrinya kembali mengambil ketiga kendaraan dengan alasan serupa. Setelah pengambilan tersebut, ketiga mobil justru tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Berdasarkan uraian dalam surat dakwaan, Tjan juga tidak pernah menerima uang hasil penyewaan kendaraan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan oleh terdakwa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian mencapai Rp1,26 miliar.

Atas perbuatannya, Agus Halim didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut.

Perkara ini masih bergulir di PN Surabaya. Seluruh dugaan perbuatan yang tertuang dalam surat dakwaan tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Belum ada komentar