SURABAYA, JAWA TIMUR – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di kawasan Tambaksari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release resmi Polrestabes Surabaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus pencurian tersebut bermula saat korban berinisial IM (22), seorang karyawan swasta, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan toko Hisana di Jalan Ploso Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Rabu 28 Januari 2026.
Saat diparkir, kendaraan dalam kondisi stir terkunci ke arah kiri. Namun para pelaku diduga telah mengincar kendaraan korban dan langsung menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci motor menggunakan alat khusus.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial FR (25), MS (26), dan HS (29). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura.
FR berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci sepeda motor korban. Sementara MS bertugas memantau situasi sekitar dengan berpura-pura membeli rokok di dekat lokasi kejadian. Sedangkan HS berperan sebagai pengawas sekaligus standby di atas sepeda motor guna memudahkan pelarian apabila aksi mereka diketahui warga.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tambaksari Surabaya,” demikian keterangan dalam rilis Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kamar Hotel Semut Nomor 228, Jalan Samudra Nomor 9-15 Surabaya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi curanmor.
Barang bukti yang disita di antaranya satu pucuk senjata angin jenis airsoft gun merek Glock warna hitam, satu buah kunci T, tiga mata kunci yang telah dimodifikasi, satu jaket hitam list ungu, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku.
Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menambahkan, dalam kasus ini polisi juga menetapkan satu orang berinisial Khotib sebagai DPO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut karena faktor kebutuhan hidup.
Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Gunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan untuk mencegah aksi curanmor,” pungkas Luthfie Sulistiawan.

Belum ada komentar