Polisi Bongkar Praktik Joki UTBK-SNBT 2026 di Surabaya, 14 Tersangka Ditangkap dan Rp290 Juta Disita

Foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menunjukkan barang bukti kasus sindikat joki UTBK-SNBT 2026 di Mapolrestabes Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menegaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan polisi bernomor LP-B/21/IV/2026/SPKT/Polsek Lakarsantri/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 April 2026. Laporan itu disampaikan oleh pengawas ujian bernama Ainur Rifqi.

Pengungkapan kasus bermula saat pelaksanaan UTBK-SNBT di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Pelapor yang bertugas sebagai pengawas ujian mencurigai salah satu peserta bernama H.E.R dengan nomor peserta 26-3830-010594. Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan administrasi berupa KTP, ijazah SMA, dan kartu tanda peserta ujian.

“Hasil pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan foto di kartu peserta ujian,” sebagaimana tertuang dalam pers rilis Polrestabes Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, peserta diketahui bernama H.R.S. Panitia kemudian mengamankan yang bersangkutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam hasil penyelidikan, polisi mengungkap para tersangka diduga sengaja melakukan kecurangan dengan mengganti peserta asli menggunakan joki untuk mengikuti ujian berbasis komputer.

Tidak hanya itu, sindikat tersebut juga diduga memalsukan berbagai dokumen administrasi yang digunakan saat pendaftaran UTBK-SNBT, mulai dari data KTP, ijazah, hingga berkas administrasi lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan menyebut motif utama para pelaku ialah mencari keuntungan dengan mencurangi sistem penerimaan mahasiswa baru yang telah ditetapkan pemerintah melalui jalur SNPMB dan SNBT.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai mahasiswa, karyawan swasta, dokter, pedagang hingga ASN P3K.

Beberapa tersangka di antaranya berinisial N.R.S, I.K.P, P.I.F, F.P, B.P.H, D.P, M.I, R.Z, H.R.E, B.H, S.P, S.A, I.T.R dan C.D.R.

Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah daerah seperti Surabaya, Sumenep, Gresik, Pacitan, Banyuwangi, Kediri hingga Tegal.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pemalsuan dokumen dan perjokian.

Barang bukti yang diamankan antara lain printer pencetak ID card, blanko KTP kosong, stempel lembaga pendidikan, ijazah, rapor, kartu keluarga, akta kelahiran, laptop, ponsel, kartu SIM hingga material pembuatan KTP palsu.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp290 juta yang diduga berkaitan dengan praktik perjokian penerimaan mahasiswa baru.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sindikat tersebut diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka disebut telah meluluskan sekitar 114 calon mahasiswa melalui praktik joki dalam berbagai jalur penerimaan, baik UTBK-SNBT, jalur mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan juga menjelaskan bahwa praktik tersebut diduga dilakukan di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jawa dan luar Jawa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap akta autentik, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang kemungkinan terlibat dalam praktik perjokian dan pemalsuan dokumen ini,” pungkas Luthfie Sulistiawan.

Belum ada komentar