PN Surabaya Vonis Tiga Terdakwa Kasus Sabu di Kafe Breakshot 3 Tahun 2 Bulan Penjara

Foto: Tiga terdakwa kasus sabu di Kafe Breakshot Surabaya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR –Kasus pesta sabu yang terungkap di Kafe Breakshot, Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya, berujung vonis pidana bagi tiga terdakwa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 2 bulan kepada para terdakwa dalam sidang putusan yang digelar Rabu (6/5/2026).

Sidang dipimpin hakim ketua S. Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Hoirul Anam, Achmad Ramadhan Yoga Pratama, dan Ifadol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

“Para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum terbukti terlibat dalam transaksi narkotika golongan I,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana lebih berat, yakni 3 tahun 4 bulan penjara. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada 25 November 2025 saat Hoirul Anam memesan sabu seberat 3 gram kepada seorang berinisial Fatir yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam transaksi tersebut, harga sabu disepakati Rp800 ribu per gram dengan total pembayaran Rp2,8 juta. Pembayaran dilakukan sebagian, sedangkan sisanya dianggap lunas karena adanya utang antara terdakwa dan pemasok.

Setelah transaksi disepakati, dua terdakwa lainnya diminta mengambil sabu yang telah diranjau di kawasan Jalan Raya Pogot, Surabaya.

Sehari kemudian, saat ketiganya berada di Kafe Breakshot, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 1,655 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Belum ada komentar