Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Cyber Scam Internasional, 45 Tersangka Diamankan

Foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan perkembangan penyidikan kasus sindikat cyber scam internasional dengan 45 tersangka dan ribuan data korban asal Jepang serta China.
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Polrestabes Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang beroperasi di Surabaya dengan menyasar warga negara asing sebagai korban penipuan berkedok aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan lintas negara tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pengungkapan perkara ini, Polrestabes Surabaya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri guna memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang maupun China.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mempercepat proses penanganan perkara yang melibatkan korban lintas negara.

Sejumlah korban asal Jepang diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap korban dari China segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh,” ujar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memastikan seluruh korban merupakan warga negara Jepang dan China. Tidak ditemukan adanya korban dari Indonesia dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan puluhan telepon seluler untuk menghubungi korban melalui sambungan telepon maupun video call.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyamar sebagai anggota kepolisian. Korban kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang, sehingga merasa tertekan dan akhirnya mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah ditentukan pelaku.

Untuk memperkuat skenario penipuan, sindikat tersebut bahkan menyiapkan ruangan khusus yang dirancang menyerupai kantor polisi. Ruangan itu dibuat kedap suara sehingga saat pelaku melakukan video call, suasana yang terlihat oleh korban tampak seperti proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan penyidikan juga mengungkap temuan penting dari hasil digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita.

Penyidik menemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang yang tersimpan dalam perangkat para pelaku. Selain itu, ditemukan pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai target penipuan berikutnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa sindikat ini merupakan jaringan kejahatan terorganisir dengan skala internasional yang memiliki sistem operasi terstruktur dan basis data korban dalam jumlah besar.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh barang bukti digital untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

Polrestabes Surabaya juga terus berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kejaksaan terkait mekanisme penanganan hukum, termasuk kemungkinan kerja sama dengan negara asal para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Khusus untuk perkara yang melibatkan korban asal Jepang, penyidik turut menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban yang diduga dilakukan oleh jaringan pelaku.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Belum ada komentar