Kasus Emas Nellava: Jaya Krishna Reddy Buka Suara

Foto Ilustrasi JKR memberikan keterangan
beritakeadilan.com,

KOTA DENPASAR, BALI-Skandal dugaan penyimpangan bisnis yang menyeret Nellava, Emas Now, serta PT New Divine kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pendiri perusahaan, Jaya Krishna Reddy (JKR), akhirnya memecah kebuntuan suara dari luar negeri guna menanggapi berbagai tuduhan publik yang menyudutkan dirinya. Lewat siaran pers resminya yang dikirim ke sejumlah group Whatsapp (WA) perusahaannya, pengusaha asal India tersebut secara tegas membantah narasi tunggal yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya dalang utama di balik kerugian perusahaan.

JKR menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini tidak boleh berhenti pada tuduhan sepihak tanpa menguji peran ratusan pihak yang mengelola operasional harian. Pihaknya mendesak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) beserta instansi penegak hukum terkait untuk melakukan audit keuangan dan digital forensik secara menyeluruh. Ia menduga terdapat praktik manipulasi invoice, transaksi jual-beli emas Antam di atas harga pasar yang merusak arus kas, hingga skema perputaran barang yang melibatkan oknum internal maupun pembeli luar.

Guna membuktikan keterlibatannya yang proporsional, JKR menyatakan siap menyerahkan simpanan data digital sebesar 1 Terabyte (1 TB) kepada penyidik resmi. Berkas raksasa tersebut mencakup rekam jejak transaksi keuangan, percakapan pesan instan, rekaman CCTV, hingga rincian nomor seri emas. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan atas namanya pada sejumlah dokumen perjanjian vendor saat dirinya tidak berada di Bali, yang memperkuat dugaan adanya konspirasi pihak internal.

Mengenai isu pelarian, JKR mengklarifikasi bahwa keputusannya meninggalkan Indonesia bukan untuk menghindar dari jerat hukum, melainkan demi mencari keadilan yang imparsial. Ia menyatakan kesediaan penuh untuk membuka rekening koran pribadinya serta menyerahkan aset fisik perusahaan di Indonesia senilai Rp15 miliar—termasuk mesin penguji emas bernilai tinggi dan barang dagangan—guna dinilai secara sah demi mengompensasi kerugian para korban yang terverifikasi.

JKR meminta kementerian terkait dan otoritas pusat meninjau kembali arah penyidikan agar tidak berfokus pada satu figur semata. Mengedepankan prinsip asas praduga tak bersalah, ia menegaskan siap menerima segala konsekuensi hukum apabila terbukti bersalah melalui pengadilan yang adil, seraya mendesak agar seluruh pihak yang menerima aliran dana dan emas turut diperiksa demi terungkapnya kebenaran material.

Belum ada komentar