KOTA MEDAN, SUMATERA UTARA-Satlantas Polrestabes Medan menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara terkait kemacetan lalu lintas di kawasan Sun Plaza Medan, Jalan Zainul Arifin, Senin (13/4/2026). Penjelasan rinci dari Satlantas mengenai akar persoalan kemacetan mengundang perhatian besar masyarakat.
Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Medan, IPTU Timor Tarigan, menegaskan kemacetan dipicu rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Pelanggaran seperti melawan arus dari arah Jalan Teuku Umar menuju Sun Plaza masih sering terjadi. Selain itu, kendaraan angkutan online, ojek, angkutan kota, hingga pedagang kaki lima memanfaatkan badan jalan sehingga memperparah kondisi.
Satlantas juga menyoroti kondisi infrastruktur yang belum optimal. Jalan tidak rata pasca perbaikan drainase menyulitkan parkir kendaraan. Pada akhir pekan, antrean kendaraan menuju area parkir memanjang hingga ke Jalan Diponegoro. Hal ini menambah beban lalu lintas di pusat kota.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Setiawan, menekankan keterbatasan lahan parkir sebagai faktor krusial. Trotoar di depan gereja yang belum diratakan turut mengurangi kapasitas parkir. Ia menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi izin parkir di lokasi tersebut dan penertiban dilakukan setiap hari.
Anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang, menyampaikan kritik tegas kepada pengelola Sun Plaza Medan. DPRD menegaskan persoalan kemacetan tidak boleh dibiarkan. Benny menekankan masyarakat tidak boleh menjadi korban kepentingan bisnis dan semua pihak harus patuh terhadap aturan.
Benny juga menyoroti kontribusi pengelola terhadap masyarakat, termasuk program CSR dan kontribusi terhadap PAD. Komisi D mempertanyakan tarif valet di Sun Plaza yang mencapai Rp100.000, dinilai terlalu tinggi dibandingkan pusat perbelanjaan lain.
Head Operasional Sun Plaza, Dedi Kurniawan, menyatakan solusi telah disiapkan, termasuk pembangunan jembatan akses ke Masjid Agung Medan sebagai tambahan kantong parkir. Ia menjelaskan tarif valet ditetapkan Rp100.000 sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota dan 10 persen disetorkan ke Pemko Medan sebagai PAD.
Satlantas Polrestabes Medan menegaskan komitmen meningkatkan pengawasan dan penertiban. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan diperketat, terutama pengendara yang melawan arus dan aktivitas kendaraan di badan jalan. Sinergi lintas sektor didorong agar penanganan kemacetan berjalan efektif.
RDP menghasilkan dorongan kuat agar seluruh pihak segera melakukan evaluasi menyeluruh. DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan implementasi solusi di lapangan. Dengan peran aktif Satlantas sebagai garda terdepan, diharapkan kemacetan di pusat Kota Medan segera terurai.

Belum ada komentar