Pelindungan Pekerja: RUU PPRT Jadi Prioritas Pemerintah

(Kanan) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026)
beritakeadilan.com,

JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, RUU ini merupakan langkah penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memperoleh pelindungan hukum yang setara dengan pekerja lainnya.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Menaker dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Menaker menekankan konsep Decent Work for Domestic Worker sebagai kebutuhan mendesak. Pekerja rumah tangga harus memperoleh:

  1. Upah layak
  2. Waktu kerja dan istirahat yang jelas
  3. Hak libur dan cuti
  4. Pelindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual
  5. Jaminan keselamatan serta kesehatan kerja

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” tegasnya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik khusus yang dipengaruhi faktor sosiokultural. Pengguna jasa pekerja rumah tangga berasal dari berbagai lapisan ekonomi, sehingga RUU PPRT diharapkan mampu memberikan pelindungan komprehensif yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

RUU ini memuat definisi pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan kerumahtanggaan, serta batasan pengecualian. Aturan juga mencakup perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga mekanisme kerjasama antara pekerja dan pengguna jasa.

RUU PPRT turut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta pembinaan dan pengawasan. Penyelesaian perselisihan diatur dengan prinsip musyawarah mufakat, melibatkan ketua RT/RW sebagai mediator. “Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan RUU ini untuk segera dibahas bersama,” pungkas Menaker.

Belum ada komentar