Pasca Kasus TPPO dan Eksploitasi Anak Terungkap, Grand Gion Spa Surabaya Masih Beroperasi

Foto: Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini,
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Tempat hiburan malam Gion Spa and Pub yang berada di kawasan Ruko HR Muhammad Square, Surabaya Barat, hingga kini masih beroperasi normal meski namanya terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur.

Belum adanya tindakan penyegelan maupun penghentian sementara operasional usaha tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menyoroti sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penegakan aturan terhadap tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa proses penutupan atau penyegelan tempat usaha tidak dapat dilakukan secara instan. Menurutnya, langkah tersebut harus melalui tahapan administratif dan koordinasi lintas instansi yang memiliki kewenangan masing-masing.

“Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semua ada proses. Kami berkoordinasi dengan Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait karena sebagian perizinan sekarang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Zaini, Minggu (7/6/2026).

Zaini menegaskan bahwa aspek pidana dalam perkara dugaan TPPO yang menyeret Gion Spa and Pub saat ini sepenuhnya berada dalam penanganan aparat kepolisian.

“Kalau kasus pidananya sudah ditangani kepolisian,” tegasnya.

Di sisi lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya diketahui telah melakukan inspeksi ke lokasi. Tim yang turun melakukan pemeriksaan terdiri dari Disbudporapar, Disperindag, DPMPTSP, serta DPRKPP Surabaya.

Namun hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

“Teman-teman OPD terkait sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Hasilnya belum disampaikan ke saya dan nanti akan dibahas dalam rapat tim,” katanya.

Terkait legalitas usaha, Satpol PP Surabaya menyebut terdapat pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Beberapa dokumen perizinan berada dalam pengawasan pemerintah kota, sedangkan izin lainnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Hingga kini belum ada kepastian apakah ditemukan pelanggaran administratif yang dapat dijadikan dasar pemberian sanksi maupun penghentian operasional usaha.

“PBG dan NIB berada di Surabaya. Untuk izin lainnya ada yang menjadi kewenangan provinsi sehingga kami masih berkoordinasi,” ujarnya.

Satpol PP juga menyatakan keprihatinan atas munculnya dugaan praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Surabaya. Meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan pengelola usaha.

“Masih kami konfirmasi dengan Polda karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Ini juga masih dalam pembahasan bersama instansi terkait,” pungkasnya.

Kasus yang menyeret Gion Spa and Pub mencuat setelah adanya dugaan praktik prostitusi berkedok layanan pijat yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 9 Mei 2026, terungkap dugaan keterlibatan dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA yang masing-masing masih berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan merekrut kedua korban untuk bekerja di Surabaya.

Meski kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan melibatkan korban anak di bawah umur, aktivitas usaha di lokasi hingga kini masih berlangsung seperti biasa.

Belum adanya tindakan penutupan sementara maupun penyegelan memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat usaha yang diduga terkait dengan praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Masyarakat kini menunggu hasil koordinasi antarinstansi serta langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap anak serta penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada komentar