Keadilan Korban

Kasus Video Viral Karangan Trenggalek: Polda Jatim Buka Kembali Penyelidikan

oleh : -
Kasus Video Viral Karangan Trenggalek: Polda Jatim Buka Kembali Penyelidikan
Kasatreskrim Polres Trenggalek Bersama Kanit PPA dan Khusnul Khatimah Ibu Korban

KABUPATEN TRENGGALEK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Upaya pencarian keadilan yang dilakukan Khusnul Khatimah (43), seorang warga Dusun Pinggirsari, Desa Karangan, Kabupaten Trenggalek, mulai menemui titik terang. Kasus dugaan perundungan (bullying) dan pelanggaran privasi yang menimpa anaknya, NS, kini resmi dibuka kembali oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur setelah sebelumnya sempat dihentikan oleh Polres Trenggalek.

Peristiwa ini bermula pada 26 Mei 2024 silam. Saat Khusnul sedang bertugas di luar kota, NS dan rekannya GL mendatangi rumah untuk mengisi daya ponsel dan makan setelah pulang latihan pencak silat. Namun, sejumlah pemuda setempat melakukan penggerebekan yang diduga telah direncanakan sebelumnya.

Dok Foto : Khusnul KhatimahDok Foto : Khusnul Khatimah

Saksi berinisial C diduga masuk melalui pintu belakang secara paksa. Sementara itu, terduga pelaku lain berinisial M merekam NS yang baru keluar dari kamar mandi dan melontarkan tuduhan asusila. Tak hanya merekam, para pemuda tersebut diduga menggeledah isi rumah, lemari, hingga bagasi motor tanpa izin pemilik rumah.

Video rekaman tersebut kemudian tersebar luas di grup WhatsApp warga desa hingga menjadi viral dan mencoreng nama baik keluarga.

Dok Foto : Bagus Catur Setiawan Dan Wiwin DJ Dari LBH CAKRA TIRTA MUSTIKADok Foto : Bagus Catur Setiawan Dan Wiwin DJ Dari LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA

Khusnul menyatakan dirinya sempat menempuh jalan kekeluargaan, namun tidak mendapat iktikad baik dari para terduga pelaku maupun pihak Pemerintah Desa Karangan. Hal ini mendorongnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek dengan dugaan perundungan, pencemaran nama baik, dan masuk rumah tanpa izin.

Meski hasil visum di RSUD Dr. Soedomo menunjukkan adanya trauma psikis (CBSD) pada korban, penyelidikan di tingkat Polres sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) pada September 2024. Penyidik kala itu menilai peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Tidak menyerah, Khusnul bersurat ke Mabes Polri hingga akhirnya Biro Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim mengeluarkan rekomendasi nomor B/10879/IX/RES 7.5/2025 tertanggal 29 September 2025. Isinya memerintahkan pembukaan kembali penyelidikan atas kasus tersebut.

"Saya hanya ingin keadilan. Anak saya mengalami trauma berat, dan saya sendiri hampir kehilangan pekerjaan sebagai PNS akibat fitnah dan penyebaran video tersebut," ungkap Khusnul saat ditemui, Selasa (16/12/2025).

Khusnul juga menyayangkan prosedur penanganan awal oleh oknum penyidik di Polres Trenggalek yang dinilainya tidak profesional. Ia berharap para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata.

Menanggapi kasus ini, Bagus Catur Setiawan dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) Surabaya menegaskan bahwa tindakan para pemuda tersebut berpotensi melanggar pasal berlapis.

"Ada dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang masuk rumah tanpa izin, Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, hingga UU ITE terkait penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Tindakan main hakim sendiri dengan menggeledah barang milik orang lain adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi," tegas Bagus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim Polres Trenggalek melalui Kanit PPA yang baru ditunjuk berkomitmen untuk menangani kembali kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai instruksi Polda Jatim. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90