Jentrio Simatupang Terjerat
Ketua KONI Humbahas Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp588 Juta, Langsung Ditahan Kejari
KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN (Beritakeadilan.com, Sumatera Utara)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi di lingkungan olahraga daerah. Kejari secara resmi menetapkan Jentrio H Simatupang, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Humbahas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Donald TJ Situmorang SH MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (2/12/2025).
Menurut Kajari, Jentrio H Simatupang diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran KONI Humbahas yang menyebabkan kerugian negara/daerah mencapai Rp 588.847.000. Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berkelanjutan dalam rentang waktu tiga tahun anggaran, yaitu 2022 hingga 2024.
Kajari merincikan alokasi dana hibah yang diterima KONI Humbahas dari Pemerintah Kabupaten Humbahas:
- Tahun 2022: Rp 200.000.000,-
- Tahun 2023: Rp 125.000.000,-
- Tahun 2024: Rp 350.000.000,-
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnya, bahkan ditemukan adanya bukti fiktif dan manipulasi sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jentrio H Simatupang (JHS) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember 2025 hingga 21 Desember 2025, di Rutan Kelas IIB Humbahas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primer:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 (Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).
Serta, sangkaan subsider:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021).
Kajari Donald TJ Situmorang menegaskan bahwa tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, demi menuntaskan kasus korupsi dana hibah olahraga ini. (ALEX)