Sidang Vinna Natalia di PN Surabaya: Pengakuan Ibu Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Persidangan kasus dugaan kekerasan psikis dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Agenda kali ini menghadirkan saksi a de charge, yakni ibu kandung terdakwa, Cicil. Majelis Hakim menjadwalkan sidang berlanjut pekan depan dengan pemanggilan saksi ahli dari pihak pembela.
Dalam kesaksiannya, Cicil membeberkan bahwa rumah tangga Vinna dan Sena yang telah terjalin sejak 2012 tidak pernah berjalan harmonis. Ia menyebut konflik mulai muncul hanya beberapa bulan setelah pernikahan.
“Baru empat bulan menikah, Vinna sudah pulang ke rumah. Saat hamil sering dimarahi karena muntah-muntah, bahkan kalau pingsan dibilang pura-pura,” ungkap Cicil di hadapan Majelis Hakim.
Cicil bahkan mengaku pernah didatangi pihak mertua yang meminta izin agar Sena dapat menikah lagi karena diduga telah menghamili perempuan lain.
Kesaksian semakin memanas ketika Cicil menuturkan bahwa kekerasan fisik terhadap putrinya telah terjadi berulang kali.
“Tahun 2017, Vinna dipukul dan pulang ke rumah. Dijemput mertua, dijanjikan tidak terulang. Tapi kenyataannya masih dipukuli,” terangnya.
Menurut Cicil, kekerasan kembali terjadi saat pihak mertua berada di luar negeri. “Dia dihajar sampai babak belur. Mulutnya sobek, kena smack down,” lanjutnya.
Cicil menuturkan dirinya merawat Vinna selama satu minggu setelah kejadian, dan perkara tersebut pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Laporan itu akhirnya berujung damai dengan nilai Rp 2 miliar yang ditandatangani di hadapan notaris.
Namun Cicil menegaskan dirinya tidak pernah menginginkan kompensasi tersebut. “Saya tidak butuh uang atau rumah. Saya hanya butuh anak saya. Saya tidak menjual anak saya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa akses Vinna terhadap anak dan cucunya juga dibatasi. “HP-nya diblokir. Vinna sampai mendatangi sekolahnya,” ungkapnya. Cicil juga menyebut ajudan Sena adalah anggota TNI dan Vinna tidak pernah diberi izin memeluk anaknya.
Selain itu, Cicil menyinggung kekerasan yang turut dialami asisten rumah tangga. “Pembantunya, Liana, pernah dipukul pakai stik golf. Saya yang mengantar visum. Itu setelah perdamaian,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan isu adanya permintaan perdamaian Rp 20 miliar di Kejaksaan Negeri Surabaya. Cicil menegaskan bahwa dirinya hanya mendengar kabar tersebut secara sepintas. “Yang Rp 2 miliar saja belum, kok ada lagi Rp 20 miliar,” katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyoroti langkah JPU yang mulai mengangkat isu di luar dakwaan.
“Secara yuridis, apakah hal yang tidak ada dalam dakwaan boleh menjadi fokus jaksa?” ujarnya dalam persidangan.
Bangkit menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (3) dan (4) KUHAP, pemeriksaan harus berlandaskan surat dakwaan. Ia menilai perhatian jaksa terhadap substansi di luar dakwaan dapat menunjukkan ketidakmampuan mempertahankan konstruksi dakwaan yang disusun.
“Jika dakwaan lemah, maka jaksa harus bersikap kesatria dengan menuntut bebas terdakwa,” tegasnya.
Sidang dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Vinna Natalia. Mengingat keterlibatan figur publik, kasus ini dipastikan masih menjadi perhatian publik.(**)