Tabayun Institusi
Kejati Jatim Pastikan Kabar Penangkapan Jaksa Madiun Hoaks
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat meluruskan simpang siur informasi yang beredar di ruang publik. Pihak Kejati menegaskan bahwa kabar mengenai penangkapan seorang oknum jaksa di Kabupaten Madiun terkait dugaan pemerasan terhadap kepala desa adalah tidak benar atau hoaks.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi yang sempat viral di media sosial dan platform digital tersebut tidak memiliki dasar fakta yang kuat.
Foto: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan terkait klarifikasi isu penangkapan jaksa di Madiun
Klarifikasi, Bukan Penangkapan Saiful Bahri menjelaskan bahwa pihaknya memang memanggil oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun ke kantor Kejati Jatim di Surabaya. Namun, tindakan tersebut murni untuk kepentingan klarifikasi, bukan penangkapan ataupun pemeriksaan pidana.
“Informasi mengenai Kejati Jatim menangkap jaksa di Madiun yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepala desa itu tidak benar. Berita yang benar adalah kami sedang melakukan klarifikasi,” tegas Saiful Bahri di hadapan awak media.
Proses pengumpulan keterangan ini dilakukan secara maraton sejak 31 Desember 2025. Tidak hanya pihak internal kejaksaan, Kejati Jatim juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang utuh, di antaranya:
- Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Madiun.
- Camat setempat.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun.
Hasil Pendalaman: Tidak Ada Aliran Dana Berdasarkan hasil klarifikasi mendalam, Kejati Jatim memastikan tidak ditemukan adanya bukti pemerasan, pemotongan anggaran, maupun permintaan uang dalam bentuk apa pun dari oknum jaksa kepada para kepala desa.
“Kami berpendapat bahwa laporan yang masuk tidak valid. Tidak ditemukan adanya praktik pemerasan atau pemberian uang. Karena itu, permasalahan ini kami nyatakan selesai,” lanjut Saiful.
Wakil Kepala Kejati Jatim menekankan pentingnya bagi masyarakat dan media untuk memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Lantaran tudingan pelanggaran tersebut tidak terbukti, jaksa yang bersangkutan kini tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Institusi Kejaksaan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas namun juga melindungi anggotanya dari fitnah atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (**)