SPBU Sraturejo Patuhi Barcode & Prosedur Resmi
Bantahan Keras SPBU Bojonegoro: Tudingan Penjualan Solar Ilegal Hoaks !
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54-621-24 yang berlokasi di Desa Sraturejo, Kabupaten Bojonegoro, mengambil sikap tegas dengan membantah seluruh isu yang menuding adanya praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pihak SPBU menyatakan bahwa informasi yang beredar luas mengenai dugaan permufakatan jahat dengan oknum pengusaha adalah tuduhan tanpa dasar dan hoaks semata.
Mandor SPBU Sraturejo, Ari, secara lugas membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dan transaksi pembelian solar bersubsidi di lokasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur resmi yang ditetapkan.
“Apa yang ditulis (di media) itu tidak benar. Kami melayani pembelian sepenuhnya sesuai aturan, yakni dengan menggunakan sistem barcode sebagai verifikasi bagi setiap konsumen yang membeli solar subsidi,” tegas Ari, memastikan transparansi operasional SPBU.
Penegasan ini sekaligus menjadi bukti komitmen SPBU dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, yang mensyaratkan penggunaan QR Code (barcode) di seluruh transaksi.
Menyikapi ramainya pemberitaan yang tidak akurat, pihak SPBU mengimbau kepada seluruh masyarakat di Bojonegoro dan sekitarnya agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menerima serta menyebarkan berita di ruang publik," ujar Ari.
Lebih lanjut, SPBU Sraturejo menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga penuh kepercayaan masyarakat.
“Kami siap melayani masyarakat dengan cara yang transparan dan profesional,” tutupnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak ditemukan adanya indikasi praktik penyimpangan atau penyelewengan seperti yang santer diberitakan, memperkuat pernyataan resmi dari pihak SPBU. (Iwan).