Jebakan Calo Kredit Macet Blitar
Janji Sertifikat Kilat Tanpa Bayar Utang ! 2 Warga Blitar Jadi Korban Dugaan Mafia Kredit Macet
KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Dua warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, yakni Panimin dan Kolombus, mengaku menjadi korban dugaan praktik percaloan sertifikat agunan oleh seorang warga Desa Doko berinisial Wakid. Keduanya tergiur janji Wakid yang mengklaim mampu mengeluarkan sertifikat agunan dari Bank BRI Unit Doko tanpa syarat pelunasan pokok hutang.
Panimin dan Kolombus adalah debitur dengan status kredit macet di BRI Unit Doko, masing-masing dengan nilai pinjaman Rp50 juta yang telah melewati jatuh tempo.
Menurut keterangan Yasin, keluarga dari korban Panimin dan pemilik sertifikat agunan, tawaran menggiurkan tersebut pertama kali datang dari Boimin, warga Tlogorame yang dikenal sebagai tokoh disegani. Boimin memperkenalkan Wakid yang diklaim mampu 'mengurus' pengeluaran sertifikat macet tersebut melalui koneksi di Jakarta.
Syarat yang diajukan Wakid kepada dua debitur tersebut adalah pembayaran sebesar Rp5 juta per orang. Sebagai uang muka (DP) untuk proses pengurusan, Panimin dan Kolombus masing-masing menyetor uang tunai Rp2,5 juta. Sisa pembayaran dijanjikan akan dibayar setelah sertifikat agunan berhasil keluar.
“Keduanya adalah debitur kredit macet di BRI Unit Doko. Saat ada tawaran yang meyakinkan dari Boimin dan Wakid, mereka langsung tergiur,” ujar Yasin pada hari Kamis (27/11/2025).
Yasin menambahkan bahwa Panimin bahkan terpaksa mencari pinjaman ke pihak lain demi memenuhi pembayaran uang muka yang diminta Wakid. Namun, hingga berita ini diturunkan, sertifikat agunan yang dijanjikan tidak pernah terbit.
Ketua Perwakilan LBH Cakra Tirta Mustika Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, menyoroti praktik ini dengan keras. Ia menilai tindakan Wakid sengaja memanfaatkan kelemahan warga pelosok yang tengah mengalami kesulitan kredit macet dan minim pengetahuan tentang hukum perbankan.
"Tindakannya merugikan banyak nasabah dan berpotensi merusak nama baik BRI," tegas Wiwin.
Wiwin juga mengungkapkan bahwa Wakid sendiri tercatat memiliki riwayat kredit macet di KUD Doko sejak tahun 2014 dengan hutang senilai Rp20 juta. Bahkan, ia menyebut bahwa istri Wakid, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Doko, juga pernah tersangkut kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Saya menyayangkan sikap Wakid dan Boimin yang menjanjikan kepada dua warga tua untuk mendapatkan sertifikat agunan, tapi setelah uang diterima, sertifikat tidak pernah diberikan," tegas Wiwin.
Saat dikonfirmasi via ponsel, terlapor, Wakid, membenarkan adanya kesepakatan uang muka tersebut. Ia berjanji akan mengembalikan uang milik Panimin dan Kolombus masing-masing Rp2,5 juta pada hari Senin pekan depan.
Sementara itu, pihak Bank BRI Unit Doko yang diwakili oleh Eko Cahyono belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik yang menyeret nama bank tersebut hingga berita ini diturunkan.
(R_win)