Kemendikdasmen Mantapkan Revisi Aturan PPKSP, Target Berlaku Semester II 2025–2026

oleh : -
Kemendikdasmen Mantapkan Revisi Aturan PPKSP, Target Berlaku Semester II 2025–2026
Foto: Menteri Abdul Mu’ti menghadiri Diskusi Kelompok Terpumpun pembahasan revisi aturan PPKSP di Jakarta.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah memfinalisasi penyempurnaan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar di Jakarta.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa regulasi hasil penyempurnaan ini ditargetkan mulai berlaku pada semester II tahun pelajaran 2025–2026. Pernyataan itu ia sampaikan di hadapan perwakilan lintas kementerian dan lembaga negara pada Rabu (19/11/25).

Ia menuturkan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memastikan perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan berjalan lebih efektif. Menurutnya, pelaksanaan regulasi sebelumnya masih terbentur dengan mekanisme birokratis yang membuat implementasi di lapangan belum optimal.

Abdul Mu’ti juga menyoroti meningkatnya tren kekerasan di dunia digital. Ia menilai, kekerasan yang terjadi di media sosial kini sering menjalar menjadi insiden fisik di dunia nyata. Dengan lebih dari 81 juta penduduk Indonesia berada pada kelompok usia sekolah, isu perlindungan dan pencegahan kekerasan, kata Mu’ti, merupakan persoalan strategis yang menentukan arah masa depan bangsa.

“Masa depan Indonesia ditentukan oleh peserta didik hari ini. Kita tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendiri. Diperlukan pendekatan kolaboratif dan partisipasi semesta,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong regulasi baru yang lebih humanis dan komprehensif, serta fokus menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung pendidikan karakter. Regulasi tersebut, tambah Mu’ti, harus terintegrasi dengan program pendidikan yang telah berjalan, seperti Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pembelajaran berbasis deep learning, hingga penguatan kegiatan ekstrakurikuler kepanduan, kerohanian, dan aktivitas pengembangan karakter lainnya.

Forum DKT yang berlangsung hingga Kamis (20/11) menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai Komnas Perempuan, KPAI, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, LPSK, Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian PPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemendagri, Kemenko PMK, organisasi masyarakat sipil, tenaga ahli, media, serta Satgas dan TPPK di lingkungan pendidikan. Forum ini menggali masukan strategis guna memperkuat substansi kebijakan.

Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami, menyampaikan bahwa pembahasan dalam DKT juga mencakup hasil evaluasi Inspektorat Jenderal dan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (BSKAP).

“Kami berharap rangkaian kegiatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mematangkan kebijakan yang berpihak pada peserta didik melalui pendekatan humanis, kultural, dan partisipatif,” ujarnya.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan gerakan bersama yang linier dengan arah kebijakan nasional pembangunan karakter, serta sejalan dengan visi Pendidikan Bermutu untuk Semua.(**)

banner 400x130
banner 728x90