Heboh ! Bos PT Berkah Rimba Nusantara Praperadilkan Satgas PKH di PN Jakpus

oleh : -
Heboh ! Bos PT Berkah Rimba Nusantara Praperadilkan Satgas PKH di PN Jakpus

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)– Pertarungan hukum high-stakes antara Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dan PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) memasuki babak baru. Setelah Kejagung menetapkan korporasi PT BRN dan Direktur Utamanya, Ichsan Marsal (IM), sebagai tersangka kasus dugaan illegal logging di Mentawai dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 239 Miliar. Kini pihak PT BRN menyerang balik Kejagung melalui jalur Praperadilan yang sudah terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Pst.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang menangani kasus ini bersama Ditjen Gakkum KLHK, menduga PT BRN telah merusak 730 hektare kawasan hutan, menghasilkan 12.000 meter kubik kayu bulat ilegal yang dijual ke Gresik, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Selasa (15/10/2025), mengungkapkan rincian kerugian: Rp198 Miliar dari kerugian ekosistem dan Rp41 Miliar dari nilai ekonomi kayu. Modus kejahatan, menurut Kejagung, adalah memanfaatkan secara berlebihan Hak Atas Tanah (PHAT) sah 140 hektare milik IM untuk menebang jauh melampaui batas hingga 730 hektare.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, penasihat hukum PT BRN, Defika Yufiandra, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penebangan dilakukan secara legal di Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat adat Kaum Taileleu, bukan di dalam kawasan hutan negara.

Defika memaparkan bahwa kegiatan ini berlandaskan Surat Kuasa pengelolaan lahan adat 900 hektare, diperkuat Surat Klarifikasi BPN Mentawai, dan Surat Bupati yang menyatakan tidak keberatan.

Klarifikasi Dinas Kehutanan Sumbar—UPTD KPHP Mentawai bahkan disebut menegaskan 736 hektare lahan tersebut berada di luar kawasan hutan (APL) dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Dalam permohonan Praperadilan di PN Jakarta Pusat, Pemohon menggunakan klaim legalitas mereka sebagai dasar untuk menggugat keabsahan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satgas PKH. Poin gugatan menyoroti dugaan cacat formil fatal:

  1. Dugaan Cacat Administrasi: Adanya Berita Acara Penggeledahan yang tidak mencantumkan nomor (tanggal 22 Oktober 2025).
  2. Penyitaan Fantastis: Tuntutan pengembalian seluruh aset yang disita, termasuk 1.197 batang kayu bulat (4.610,16 m3) Kapal Tugboat dan Tongkang, serta puluhan unit alat berat seperti Bulldozer dan Excavator.

Gugatan ini merupakan pertarungan hukum yang krusial: mengadu klaim kerugian ekosistem ratusan miliar oleh Kejagung versus klaim legalitas lahan APL yang didukung dokumen daerah. (****)

banner 400x130
banner 728x90