Apriliana juga diwajibkan bayar uang pengganti ratusan juta rupiah

Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Divonis 5,5 Tahun Penjara

oleh : -
Eks Sekretaris PNPM Tulungagung Apriliana Divonis 5,5 Tahun Penjara

KABUPATEN TULUNGAGUNG (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Mantan Sekretaris Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan Kabupaten Tulungagung, Apriliana Eka Yusnita, dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/11/2025).

Selain pidana pokok, Apriliana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp262.506.600. Namun, karena hanya mampu mengembalikan Rp7,6 juta, jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp254.906.600.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H.
Majelis Hakim menyatakan Apriliana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Apriliana menerima putusan tersebut setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Pujihandi, S.H.. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan uang pengganti lebih besar.

Kasus korupsi ini bermula saat Apriliana menjabat sebagai Sekretaris UPK Kecamatan Pagerwojo yang mengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan pada 2010–2015. Kerugian negara muncul dalam rentang pengelolaan tersebut.

Apriliana sempat melarikan diri dan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura, sementara rekan-rekannya dalam pengelolaan PNPM telah lebih dulu diadili.

Tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama—Malik Rahayu (Ketua PNPM Mandiri), Yunanik Binti Santoso (Bendahara), dan Fuji Eka Nurpupahsari (Kasir)—lebih dulu menerima hukuman.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiganya masing-masing: 6 tahun penjara, Denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, mereka juga dibebani uang pengganti:

  • Malik Rahayu: Rp699.201.250
  • Yunanik: Rp331.217.200
  • Fuji Eka Nurpupahsari: Rp498.675.950

Jika tidak membayar, masing-masing diganti dengan pidana kurungan 4 bulan. (****)

banner 400x130
banner 728x90