Polda Jatim Ungkap Aksi Anarkis: 997 Diamankan, 315 Jadi Tersangka

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis perkembangan penanganan kasus aksi anarkis berupa perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Timur. Rilis resmi digelar di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/9/2025).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, serta Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan bahwa sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025 aparat telah mengamankan 997 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa dan 415 anak di bawah umur (ABH). Sebanyak 682 orang telah dipulangkan setelah mendapat pendataan dan pembinaan, sementara 315 lainnya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua masing-masing agar mendapat pengawasan lebih baik,” ujar Irjen Pol Nanang.
Kapolda Jatim mengaku prihatin dengan banyaknya remaja yang ikut aksi brutal tersebut. Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.
“Ini sangat disayangkan. Harusnya para orang tua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” tegasnya.
Selain kerugian material, aksi anarkis ini juga menimbulkan korban jiwa. Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil luka-luka, sebagian besar rawat jalan. Sementara itu, 105 personel Polri dan 12 anggota TNI terluka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga benda keras lainnya.
Kapolda merinci total kerugian akibat perusakan fasilitas umum mencapai Rp256 miliar, dengan Rp42,2 miliar dialami institusi Polri dan Rp214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.
“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus difokuskan pada empat wilayah besar.
Polresta Sidoarjo: 40 orang diamankan, 18 ditetapkan tersangka. Aksi terjadi di Pos Polisi Waru, diwarnai penyerangan, pelemparan batu, hingga upaya pembakaran petugas dengan bensin. Barang bukti berupa buku paham anarkisme, motor, handphone, hingga perlengkapan aksi disita.
Polresta Malang Kota: 61 orang diamankan, 18 tersangka. Massa menyerang Mapolresta, membakar pos Polisi, hingga membawa bom molotov. Barang bukti berupa bom molotov, botol bensin, dan water barrier terbakar.
Polres Kediri Kota: 71 orang diamankan, 49 tersangka. Pelaku merusak Mako Polres, menjarah kantor DPRD, hingga mencuri motor dinas Polisi dan AC kantor DPRD. Beberapa pelaku diketahui terkait kelompok anarkis luar daerah.
Polres Jember: 7 orang ditangkap, terbukti merusak dan membakar pos pantau Satlantas dengan bom molotov di bundaran sekitar Mako Polres.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 406, 170, 187, 212, hingga 160 KUHP, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api/bahan peledak dan UU ITE terkait provokasi di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pihaknya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kami akan terus mendalami, termasuk memburu aktor intelektual yang mendalangi kerusuhan ini. Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” tandasnya.
Kapolda Jatim pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi, terutama di media sosial.
“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi yang meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya.(**)