Anggaran Desa Digital di Tuban Miliaran Rupiah Diduga Bocor, Dinsos P3A PMD Bungkam, GMBI Siap Bongkar

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polemik terkait alokasi anggaran untuk "Program Desa Digital" di Kabupaten Tuban semakin memanas seiring dengan pemberitaan di media massa. Program yang diperkirakan menelan biaya miliaran rupiah dari sumber dana desa ini menjadi perhatian publik, terutama karena Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A PMD) Pemerintah Kabupaten Tuban belum memberikan klarifikasi resmi yang transparan.
Ketidakjelasan informasi dari Dinas terkait menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, secara terbuka mengkritik tindakan Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban yang dianggap kurang responsif terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
“Sikap non-responsif Kepala Dinas Sosial P3A PMD sangat disayangkan. Sebagai representasi pemerintah, yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran publik, khususnya dana desa yang berasal dari APBN melalui APBD,” ujar Sugeng melalui sambungan telepon, Jumat (19/09/2025).
GMBI Wilter Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Dinas Sosial P3A PMD Tuban dengan tujuan meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memadai.
Beberapa poin yang diajukan oleh LSM GMBI dalam surat tersebut meliputi:
Landasan Hukum Penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+):
Kejelasan mengenai dasar hukum yang mendasari penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia layanan internet desa. Masyarakat sipil mempertanyakan prosedur penunjukan mitra kerja ini, apakah telah melalui mekanisme tender terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, atau justru dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa justifikasi yang memadai.
Rasionalitas Tarif Layanan Internet:
Dasar penetapan tarif layanan internet sebesar Rp2.500.000 per balai desa. GMBI menilai bahwa tarif yang ditetapkan tidak rasional, mengingat adanya penyedia jasa lain yang menawarkan harga lebih kompetitif dengan kualitas layanan yang sebanding.
Informasi mengenai spesifikasi:
teknis kecepatan internet (Mbps) yang terpasang di balai desa. Akses terhadap informasi ini dianggap penting bagi masyarakat untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sugeng menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi dari Dinas Sosial P3A PMD Tuban memperkuat indikasi adanya praktik yang kurang transparan dalam pengelolaan program ini.
“Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” tegasnya.
GMBI menyatakan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons yang konstruktif, permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami akan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan bahkan Kejaksaan Agung RI. Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001),” tandasnya.
Masyarakat sipil menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk membuka informasi terkait penggunaan anggaran dalam Program Desa Digital. Transparansi informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik dapat dikenakan sanksi apabila terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi.
Reporter: iwan