Polda Jatim Amankan 997 Pelaku Aksi Anarkis, Kerugian Capai Rp256 Miliar

oleh : -
Polda Jatim Amankan 997 Pelaku Aksi Anarkis, Kerugian Capai Rp256 Miliar
“Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat merilis perkembangan kasus anarkis di Surabaya, Kamis 18 September 2025”

SURABAYA, (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis perkembangan penanganan kasus aksi anarkis berupa perusakan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum di sejumlah wilayah Jawa Timur. Rilis resmi digelar di Gedung Press Conference Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/9/2025).

Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast serta Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko, menyampaikan bahwa sejak 29 Agustus hingga 16 September 2025, aparat telah mengamankan 997 orang terkait aksi brutal tersebut.

Dari jumlah itu, 582 orang merupakan dewasa dan 415 anak di bawah umur (ABH). Sebanyak 682 orang dipulangkan setelah mendapat pembinaan, sementara 315 lainnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami memilah dengan hati-hati, terutama terhadap anak-anak di bawah umur. Mereka kami kembalikan ke orang tua agar mendapat pengawasan lebih baik,” ujar Irjen Nanang.

Kapolda Jatim juga menyoroti banyaknya remaja yang ikut aksi tersebut. Menurutnya, sebagian besar orang tua tidak mengetahui keterlibatan anak-anak mereka.

“Ini sangat disayangkan. Harusnya para orang tua lebih waspada, karena apa yang terjadi menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua,” tegasnya.

Selain kerugian material, aksi anarkis ini menimbulkan korban jiwa. Data Polda Jatim mencatat 111 warga sipil luka-luka, sebagian besar rawat jalan. Sementara itu, 105 personel Polri dan 12 anggota TNI terluka akibat lemparan batu, bom molotov, dan benda keras lainnya.

Kerugian akibat perusakan fasilitas umum ditaksir mencapai Rp256 miliar, terdiri dari Rp42,2 miliar dialami institusi Polri dan Rp214,1 miliar ditanggung pemerintah daerah.

“Dana sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan masyarakat. Sangat disayangkan bila justru habis untuk memperbaiki fasilitas yang dirusak akibat perbuatan anarkis,” ungkap Irjen Nanang.

Empat Wilayah Fokus Pengungkapan Kasus
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, merinci fokus pengungkapan kasus di empat wilayah besar:

Polresta Sidoarjo: 40 orang diamankan, 18 ditetapkan tersangka. Aksi di Pos Polisi Waru disertai penyerangan, pelemparan batu, dan upaya pembakaran petugas. Barang bukti: buku paham anarkisme, motor, handphone, serta perlengkapan aksi.
Polresta Malang Kota: 61 orang diamankan, 18 tersangka. Massa menyerang Mapolresta, membakar pos polisi, dan membawa bom molotov. Barang bukti: bom molotov, botol bensin, serta water barrier terbakar.

Polres Kediri Kota: 71 orang diamankan, 49 tersangka. Pelaku merusak Mako Polres, menjarah kantor DPRD, hingga mencuri motor dinas dan AC. Beberapa pelaku terkait kelompok anarkis luar daerah.

Polres Jember: 7 orang ditangkap setelah terbukti membakar pos pantau Satlantas dengan bom molotov di bundaran dekat Mako Polres.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 406, 170, 187, 212, hingga 160 KUHP, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang senjata api/bahan peledak dan UU ITE terkait provokasi di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya akan memburu aktor intelektual di balik kerusuhan ini.

“Jejak digital tidak bisa dihapus, dan tim kami sudah mengantongi sejumlah bukti,” tegasnya.

Kapolda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap bijak menyikapi informasi, khususnya di media sosial.

“Mari kita jaga Jawa Timur tetap aman. Jangan mudah terprovokasi. Bila ada informasi meresahkan, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkas Irjen Nanang. (**)

banner 400x130
banner 728x90