Polemik Program Desa Digital Tuban: GMBI Pertanyakan Transparansi Anggaran Miliaran Rupiah

oleh : -
Polemik Program Desa Digital Tuban: GMBI Pertanyakan Transparansi Anggaran Miliaran Rupiah

KABUPATEN TUBAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Polemik alokasi anggaran Program Desa Digital di Kabupaten Tuban kian memanas. Program yang diperkirakan menelan biaya miliaran rupiah dari dana desa ini menjadi sorotan publik karena Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A PMD) Pemkab Tuban belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka.

Ketidakjelasan informasi ini memunculkan spekulasi di masyarakat. Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur, Sugeng SP, mengkritik sikap Kepala Dinas Sosial P3A PMD Tuban yang dinilai kurang responsif terhadap hak publik atas informasi.

“Sikap non-responsif sangat disayangkan. Sebagai representasi pemerintah, Kepala Dinas memiliki kewajiban memberi penjelasan terkait penggunaan anggaran publik, khususnya dana desa dari APBN melalui APBD,” tegas Sugeng saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, GMBI Wilter Jatim telah melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada jawaban memadai.

Landasan Hukum Penunjukan PT ICON+
Publik mempertanyakan dasar hukum penunjukan PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) sebagai penyedia internet desa. Apakah melalui mekanisme tender terbuka sesuai UU No. 5 Tahun 1999 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, atau dilakukan dengan penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.

Rasionalitas Tarif Internet
Tarif Rp2,5 juta per balai desa dinilai tidak rasional. Ada penyedia jasa lain yang menawarkan harga lebih kompetitif dengan kualitas layanan sebanding.

Spesifikasi Teknis Internet
Informasi terkait kecepatan internet (Mbps) di balai desa dianggap penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Sugeng menegaskan bahwa ketidakjelasan informasi memperkuat indikasi praktik kurang transparan. “Sikap diam ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” ujarnya.

Komitmen GMBI
GMBI menyatakan siap mengawal isu ini hingga tuntas. Jika tidak ada respons konstruktif, permasalahan akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan melaporkan ke Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kejaksaan Agung RI. Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor,” tandas Sugeng.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkab Tuban untuk membuka informasi penggunaan anggaran Program Desa Digital. Transparansi publik merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan pejabat publik bisa dikenakan sanksi bila terbukti menghalangi hak masyarakat atas informasi. (Iwan)

banner 400x130
banner 728x90