Ahli Waris Daam Bin Nasairin Tuntut Ganti Rugi Rp369 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

oleh : -
Ahli Waris Daam Bin Nasairin Tuntut Ganti Rugi Rp369 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DKI Jakarta) – Sengketa lahan milik Ahli Waris Daam Bin Nasairin kembali memasuki babak penting. Hal ini terungkap dalam rangkaian audiensi bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 16 Juli 2025, yang menindaklanjuti surat undangan resmi Ketua DPRD DKI, H. Khoirudin, M.Si., tertanggal 9 Juli 2025.

Dalam audiensi tersebut, ahli waris didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners. Tim hukum dipimpin Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., bersama Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., dan Adv. Cici Priyantoro, S.H. Mereka juga menghadirkan Profesor B.F. Sihombing, S.H., M.H., pakar agraria dan pertanahan, untuk memperkuat argumentasi hukum.

Audiensi dipimpin oleh perwakilan Komisi D DPRD DKI, yakni Habib Muhammad Bin Salim Alatas, didampingi jajaran anggota komisi. Hadir pula sejumlah pejabat Pemprov DKI, termasuk perwakilan Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, serta perwakilan Biro Hukum.

Tuntutan Ganti Kerugian
Dalam pembahasan, ahli waris menyampaikan klaim ganti kerugian atas lahan seluas 5.217 m² yang digunakan untuk pelebaran Flyover Pramuka (2003–2005) oleh Dinas Bina Marga, serta lahan seluas 7.177 m² yang dipakai untuk pembangunan Taman Kota Rawasari (2019–2023) oleh Dinas Pertamanan.

Jika dihitung menggunakan NJOP 2024 sebesar Rp29.820.276/m², total kerugian mencapai:

  • Rp155,57 miliar untuk lahan Flyover Pramuka.
  • Rp213,99 miliar untuk lahan Taman Kota Rawasari.

Sehingga keseluruhan nilai klaim ganti rugi mencapai Rp369,56 miliar.

Fakta penting dalam audiensi adalah adanya pengakuan dari Dinas Bina Marga serta Dinas Pertamanan bahwa lahan memang digunakan dalam pembangunan tersebut. Bukti tersebut diperkuat dengan peta bidang hasil kajian Tim 9 di bawah BPN Jakarta Pusat (2003–2005).

Proses Lanjutan
Pada 17 Juli 2025, tim kuasa hukum menyerahkan tanggapan resmi terkait cacat administrasi dan formil penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka juga menyoroti SK Gubernur Tahun 1997 tentang penataan pedagang keramik dan rotan yang berada di atas lahan sengketa.

Pertemuan lanjutan digelar pada 4 September 2025 bersama anggota Komisi D dari Fraksi Golkar dan PAN. Dalam forum ini, diputuskan bahwa survei lokasi lahan akan dilaksanakan setelah 20 September 2025, dengan melibatkan Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan, BPN Jakarta Pusat, Bagian Hukum Pemprov, dan Wali Kota Jakarta Pusat.

Jika hasil survei menyatakan tidak ada keraguan lagi terkait bukti kepemilikan, Komisi D DPRD DKI akan membuat rekomendasi resmi kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta. Langkah ini diharapkan menjadi dasar kuat agar ganti rugi segera dibayarkan kepada ahli waris.

Harapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum ahli waris, Adv. Alian Safri, menyampaikan apresiasi kepada Komisi D DPRD DKI atas fasilitasi yang telah dilakukan. Ia berharap proses penyelesaian berjalan cepat dengan berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta peraturan turunannya, yakni PP No. 19 Tahun 2021 dan PP No. 39 Tahun 2023.

“Kami berharap pemerintah memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum kepada seluruh ahli waris Daam Bin Nasairin yang selama ini terdzalimi. Sesuai undang-undang, hak ganti rugi harus segera dibayarkan,” tegas Adv. Alian Safri. (M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90