Hak Jawab Firnendi Irawan dan PT Royal Gemilang Persada: Bantahan Atas Tuduhan Kiky Afrison

oleh : -
Hak Jawab Firnendi Irawan dan PT Royal Gemilang Persada: Bantahan Atas Tuduhan Kiky Afrison

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta) - Pihak Firnendi Irawan bersama tim kuasa hukum dari PT Royal Gemilang Persada menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas sejumlah pemberitaan dan tuduhan yang dilayangkan oleh Kiky Afrison, baik melalui gugatan hukum maupun media daring.

Dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 383/Pdt.G/2024/PN Bks, Kiky Afrison menggugat Firnendi Irawan dan PT Royal Gemilang Persada atas dugaan penyimpangan dalam proyek perumahan Green Tambun Residence. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Bekasi, yang memutuskan untuk menolak seluruh tuntutan penggugat dan menghukum Kiky Afrison agar membayar ganti rugi sebesar Rp 2.150.000.000 (dua miliar seratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak tergugat.

Tak puas dengan putusan tersebut, Kiky Afrison mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, melalui putusan nomor 318/PDT/2025/PT BDG, majelis hakim tingkat banding kembali menguatkan putusan PN Bekasi dan menyatakan Kiky Afrison kalah di tingkat banding, serta menghukumnya membayar biaya perkara sebesar Rp 150.000.

Amar putusan Pengadilan Tinggi Bandung:
Menerima permohonan banding dari pembanding (semula penggugat);
Menguatkan putusan PN Bekasi tanggal 25 Maret 2025 No. 383/Pdt.G/2024/PN Bks;
Menghukum pembanding (penggugat) untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000.

Selain gugatan perdata, Kiky Afrison juga sempat melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian. Namun laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Bantahan Atas Tuduhan Tak Berdasar
Firnendi Irawan dan pihak PT Royal Gemilang Persada menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang pernah disampaikan oleh Kiky Afrison, baik dalam gugatan hukum maupun di media online, tidak berdasar dan tidak disertai bukti yang kuat.

“Semua tuduhan yang disampaikan melalui jalur hukum telah diproses secara transparan dan terbuka di pengadilan, dan hasilnya sudah jelas: gugatan ditolak dua kali. Kami merasa perlu untuk meluruskan fakta ini ke publik,” ujar kuasa hukum Firnendi Irawan dalam keterangannya.

Tanggapan atas Pemberitaan di Media Online
Pihak Firnendi Irawan juga menyayangkan munculnya pemberitaan sepihak di sejumlah portal media daring, termasuk di situs lingkaranistana.id yang menayangkan artikel dengan tagar nama pihak tergugat namun tidak mencantumkan informasi kontak resmi redaksi seperti alamat email atau nomor telepon, yang seharusnya tersedia untuk menerima hak jawab sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemberitaan yang tidak berimbang, tidak memuat konfirmasi, dan tidak memberikan ruang hak jawab kepada narasumber yang dituduh, patut dipertanyakan kredibilitasnya. Ini bisa dikategorikan sebagai berita hoaks,” tambah tim kuasa hukum.

Ajak Hormati Putusan Hukum
Pihak Firnendi Irawan berharap agar Kiky Afrison dapat menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang telah dijalankan secara adil dan terbuka. Tuduhan terhadap pihak PT Royal Gemilang Persada dan tudingan terhadap integritas majelis hakim pun dinilai sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi proses peradilan.

Firnendi Irawan dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum telah selesai di tingkat banding, dan semua keputusan pengadilan harus dijadikan pedoman serta dihormati oleh semua pihak, tanpa menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada publik.

(M.NUR)

Penutup

Sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan, redaksi Beritakeadilan.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebut dalam berita ini, termasuk Kiky Afrison, apabila ingin menyampaikan tanggapan, sesuai dengan Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang hak jawab, bisa menghubungi: 082113958590 (M.NUR)

banner 400x130
banner 728x90