LC SO Kayoon Surabaya Ditonjok Pengunjung, Korban Mengalami Trauma

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Butuh waktu lama bagi Liana (37) untuk memulihkan luka dan trauma akibat pemukulan yang diduga dilakukan oleh Zaka di klub malam New Stardust On (SO) Kayoon, Surabaya. Peristiwa terjadi pada Kamis (7/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, tepatnya di salah satu room SO Kayoon, Jalan Kayoon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Akibat kejadian itu, wajah Liana mengalami lebam di pipi sebelah kiri. Ia pun segera melapor ke Polsek Genteng dengan didampingi Ari dari LSM Bela Negara. Laporan resmi diterima oleh petugas piket SPKT Polsek Genteng, Bripda Hanif, dan teregister dengan nomor STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG pada tanggal 7 Agustus 2025. Laporan dikenakan pasal penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Meski sudah berniat mencari keadilan, jalan Liana melapor tidak mulus. Saat berada di Polsek Genteng, sekitar pukul 02.45 WIB, seorang pria yang disebut sebagai Security SO Kayoon bernama Bimo, justru membentak wartawan dan meminta Liana membatalkan laporannya. Namun, permintaan itu diabaikan oleh Liana.
“Alhamdulillah, laporan diterima SPKT Polsek Genteng. Saya juga sudah diperiksa dua kali oleh penyidik,” kata Liana saat ditemui di Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan, Jalan Peneleh No.128 Surabaya, Sabtu (16/8/2025).
Liana mengaku, awal mula kejadian bermula saat Zaka menghubunginya via WhatsApp pada Rabu malam (6/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Zaka ingin membooking Liana sebagai Lady Companion (LC) di SO Kayoon. Karena masih melayani tamu lain, Zaka sempat memesan LC lain sambil menunggu.
Sekitar pukul 23.30 WIB, giliran Liana masuk room Zaka. Namun, tak sampai satu jam, tepatnya pukul 00.30 WIB, terjadi cekcok antara keduanya. Saat Liana mengingatkan bahwa waktu booking hampir habis, Zaka diduga tersulut emosi hingga melayangkan tonjokan ke wajah Liana.
“Saya cuma ingatkan waktu booking mau habis, tinggal 5 menit. Kalau nambah, harus diinput. Tapi dia menolak. Katanya kalau Mami saya belum datang ke room, berarti waktu belum habis. Terjadilah debat, dan tiba-tiba saya ditonjok,” jelas Liana.
Akibat penganiayaan itu, Liana terpaksa tidak bisa bekerja sejak Kamis (7/8/2025). Bahkan hingga kini, ia masih menahan rasa sakit dan trauma. “Mata masih sakit, kepala sering pusing. Saya mau periksa lagi ke dokter, takut ada dampak lebih serius,” tuturnya.
Kuasa hukum Liana, Dodik Firmansyah, S.H., mengecam sikap manajemen SO Kayoon yang dinilai abai terhadap keselamatan pekerjanya.
“Manajemen harus bertanggung jawab. Seharusnya mereka memberi pendampingan terhadap Liana ketika terjadi penganiayaan,” tegas Dodik.
Ia juga mendesak Polsek Genteng untuk segera memanggil dan menetapkan Zaka sebagai tersangka. Menurut Dodik, bukti-bukti dan saksi sudah cukup kuat. “CCTV di lokasi bisa jadi alat bukti. Jangan sampai kasus ini mandek,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, memastikan laporan Liana sedang diproses. Beberapa saksi, termasuk pelapor, sudah diperiksa. “Minggu depan, kami akan memeriksa saksi-saksi tambahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wulan, selaku Mami Liana, mengaku dirinya juga ikut dipukul oleh terlapor. “Saya juga dipukul sama tamunya yang bernama Zaka,” ungkap Wulan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena dugaan adanya upaya penghalangan laporan di tingkat kepolisian serta keterlibatan pekerja hiburan malam yang rawan tanpa perlindungan hukum. (**)