Merasa Ditipu dan Korban Penggelapan Hasil Jual Beli Gono Gini Milik Ortunya, Warga Precet Segera Polisikan Oknum Kasun

oleh : -
Merasa Ditipu dan Korban Penggelapan Hasil Jual Beli Gono Gini Milik Ortunya, Warga Precet Segera Polisikan Oknum Kasun
Srd Oknum Kasun dan Bukti Surat Pernyataan Waris Milik Lilis Sri Endarwati

KABUPATEN BLITAR ((Beritakeadilan Jawa Timur) - Lilis Sri Endarwati (26) segera melaporkan oknum Kepala Dusun (Kasun) di Desa Plumbangan, Kecamatan Doko berinisial Srd. Ia menuding Srd diduga melakukan serangkaian penggelapan sejumlah dokumen guna menguasai harta gono-gini hasil dari pernikahan orang tuanya, bernama almarhum Dariyanto dan Karmi.

Harta tersebut berupa tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 404 atas nama Darianto kepada ahli waris Darianto sesuai Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) Camat Doko, tertanggal 02 Juni 2022 yang disaksikan dan disetujui Giwandi selaku saudara dari Dariyanto yang melunasi pinjaman di Bank BRI Doko.

Diduga kuat Srd adalah otak serangkaian penggelapan hasil jual beli tanah beserta Bangunan berdasarkan SHM 404 yang terletak di Dusun Pagak, Desa Plumbungan, Kecamatan Doko yang dibantu Skr, warga Dusun Mbanaran, Desa Plumbungan Kecamatan Doko.

Dugaan penggelapan ini, yaitu tidak memberikan haknya  Lilis Sri Endarwati hasil penjualan dari obyek tanah dan rumah berdasarkan SHM nomor 404 yang kabarnya dibeli Skr sebesar Rp. 250.000.000.

Dalam kesepakatan yang dibuat pada tanggal 2 Juni 2022 di Kantor Kecamatan Doko dan ditandatangani Lilis Sri Endarwati (Anak Dariyanto dari hasil pernikahan pertama dengan Karmi) dan Ageng Abimanyu yang sekarang berusia 7 (tujuh) tahun dari hasil pernikahan kedua antara Dariyanto dan Ernawati.

Selain ditanda tangani Para Ahli Waris almarhum Dariyanto, juga ditanda tangani Srd dan Repno Widodo selaku Kasun Plumbungan sekaligus Teregister oleh Heri Widyatmoko selaku Camat Doko selaku Pejabat yang berwenang.

"Tanah dan bangunan di Dusun Pagak yang dibeli Skr merupakan warisan dari orang tua Saya," jelas Lilis Sri Endarwati.

"Sesuai dengan Surat Pernyataan Waris seharusnya, saya mendapat hak dari hasil jual beli yang dilakukan Skr dengan Srd yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, saya tidak mendapat bagian dari hasil penjualan warisan orang tua,” ujar Lilis Rabu, (13/8/2025).

Kuasa hukum dari Lilis Sri Endarwati, Advokat Muhammad Arfan, S.H menambahkan, pasal yang rencananya akan dimasukkan dalam laporan ke Polres Blitar adalah pasal 266 dan 263 KUHP. Keterangan palsu yang dilakukan Srd dihadapan saksi dan Pejabat Kecamatan yang berwenang. Diduga kuat pasal-pasal tersebut digunakan untuk menerbitkan sejumlah dokumen dan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan Srd.

Objek dalam Sengketa ini adalah sebidang tanah dengan sertifikat Hak Guna Bagunan Nomor 404 yang terletak di Dusun Pagak Desa Plumbungan Kecamatan Doko atas nama Dariyanto.

Terpisah, Srd membenarkan adanya Persoalan tersebut. “Benar, uang hasil jual beli tersebut sebelumnya dibawa Hari Cahyono selaku Sekretaris Camat Doko. Waktu Itu (Sekarang Sekretaris Camat Selopuro, red) selanjutnya diberikan kepada Saya. Uang itu saya simpan di lemari hingga beberapa hari kemudian baru saya antar kepada Yessie selaku Kuasa Hukum Ernawati. Namun Bagiannya Lilis Sengaja Tidak Diberikan," jelas Srd.

Sementara itu Hari Cahyono waktu itu juga membenarkan adanya transaksi jual beli. Namun Hari Cahyono mengira sudah ada kesepakatan antara ahli Waris Dariyanto.

"Terkait dengan apa yang telah dilakukan Srd, pihaknya tidak ikut andil sama sekali. Bahkan Camat Heri Widyatmoko (Sekarang Camat Kesamben, red) juga tidak mengetahui soal bagi membagi" ujar Hari Cahyono. (R_win)

banner 400x130
banner 728x90