PTUN Batalkan Surat Ijo di Surabaya, Ahli Waris Menang Sengketa Tanah Wonorejo
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Sengketa tanah di Jalan Wonorejo III Surabaya akhirnya berakhir di meja hijau. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) resmi membatalkan dua Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo atas nama Drs. K.A.P., warga Lamongan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Candra Kusuma Haryono, ahli waris almarhum Handojo, yang merasa tanah peninggalan keluarganya dialihkan secara tidak sah. Melalui kuasa hukumnya, Agus Mulyo, S.H., M.Hum., advokat muda yang dikenal tegas, Candra membuktikan adanya maladministrasi dalam penerbitan izin tersebut.
Objek Sengketa Tanah yang dipersoalkan meliputi:
- Lahan di Jalan Wonorejo III/51 Surabaya seluas 133,63 m²
- Lahan di Jalan Wonorejo III/51 G Surabaya seluas 186,33 m²
Menurut bukti di persidangan, ahli waris memiliki dasar hukum kuat berupa Akta Pernyataan No. 14 tanggal 5 Mei 1995 dan Akta Jual Beli No. 82/1975, yang menyatakan bahwa bangunan di atas tanah sewaan milik Pemkot Surabaya tersebut sah dimiliki keluarga Handojo.
Maladministrasi dalam Penerbitan IPT
Dalam gugatannya, kuasa hukum menegaskan Walikota Surabaya selaku tergugat telah melakukan kesalahan administratif karena menerbitkan IPT kepada pihak yang bukan warga Surabaya.
Padahal, Peraturan Wali Kota Surabaya No. 5 Tahun 2021 dan Perwali No. 6 Tahun 2021 secara tegas mensyaratkan penerima IPT harus warga Surabaya dengan dokumen administratif lengkap.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa penerbitan IPT hanya dilengkapi fotokopi PBB atas nama Risajanti, tanpa bukti pembayaran pajak (SPPT lunas). Sementara itu, sejak tahun 2000 hingga 2025, keluarga Handojo rutin melunasi PBB atas tanah yang disengketakan.
Putusan Pengadilan
Majelis hakim menilai penerbitan IPT tersebut cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Dengan demikian, putusan PTUN Surabaya No. 8/G/2025/PTUN.SBY yang sebelumnya menolak gugatan Candra dibatalkan di tingkat banding.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Membatalkan dua Surat IPT atas nama Drs. K.A.P.
- Mewajibkan Tergugat mencabut IPT No. 188.45/0137 dan IPT No. 188.45/0138.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Candra, Agus Mulyo, menyambut baik putusan ini. Ia menegaskan kemenangan ini bukan hanya soal hak waris, tetapi juga menjadi preseden penting agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin.
“Keputusan ini menegaskan asas kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat dari praktik maladministrasi,” ujar Agus Mulyo usai persidangan. Dengan adanya putusan ini, lahan di Wonorejo Surabaya kembali ke tangan ahli waris sah almarhum Handojo setelah perjuangan panjang di ranah peradilan tata usaha negara. (***)