Sengketa Aset Warisan Mantan Suami, Seorang Warga Desa Trenyang Terima Somasi dari Kuasa Hukum Istri Pertama

oleh : -
Sengketa Aset Warisan Mantan Suami, Seorang Warga Desa Trenyang Terima Somasi dari Kuasa Hukum Istri Pertama
Tim Kuasa Hukum 'DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU' bersama Karmi dan Lilis Sri Endarwati

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sengketa harta bersama hasil pernikahan almarhum Dariyanto Bin Karnadi dan Karmi Binti Mad Djais menyeruak ke permukaan setelah seorang warga Desa Trenyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berinisial Enw. 

Karmi Binti Mad Djais melalui tiga advokat, yakni Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., Muhamad Arfan, S.H., dan Bagus Catur Setiawan, S.H., melayangkan Somasi 1 (Pertama), tertanggal 12 Agustus 2025. Adapun isi Somasi tersebut adalah permintaan klarifikasi sekaligus teguran hukum terkait sejumlah aset berupa tanah sawah dan perumahan yang diduga merupakan bagian dari harta bersama yang diperoleh selama masa pernikahan Karmi dengan almarhum Dariyanto.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Karmi dan Dariyanto menikah pada 3 Juni 1993 dan resmi bercerai pada 27 Maret 2014 melalui putusan Pengadilan Agama Blitar. Selama masa pernikahan tersebut, pasangan ini disebut membeli sejumlah aset yang tersebar di Desa Plumbangan dan Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Adapun saat pernikahan Karmi dan Dariyanto, diketahui memiliki anak perempuan bernama Lilis Sri Endarwati.

Kuasa hukum Karmi, Advokat Bagus Catur Setiawan, S.H menjelaskan, meskipun pernikahan keduanya telah berakhir secara hukum, kepemilikan bersama atas aset-aset yang diperoleh saat masih terikat perkawinan tetap menjadi hak yang harus diselesaikan secara hukum. Lebih lanjut, Advokat Bagus Catur Setiawan, S.H juga menanyakan keberadaan fisik sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pihak Enw.

Enw sendiri diketahui merupakan istri kedua dari almarhum Dariyanto. Meski tanggal resmi pernikahan tidak dicantumkan dalam somasi, disebutkan bahwa dari pernikahan tersebut, Enw dan almarhum Dariyanto memiliki seorang anak laki-laki berinisial Aas, lahir pada 31 Oktober 2018.

Menurut dokumen kematian yang diterbitkan Pemerintah Desa Trenyang, Dariyanto wafat pada 16 Februari 2020.

Ditempat terpisah Muhamad Arfan, S.H, menegaskan agar Enw tidak melakukan pengalihan hak atas harta peninggalan almarhum Dariyanto sebelum ada putusan hukum tetap dari pengadilan yang berwenang. "Bila tidak mengindahkan peringatan atau somasi yang kami layangkan, maka kami segera menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata dengan mengacu pada sejumlah pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)," ucap Arfan sapaan akrab Advokat berdarah Madura ini.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Enw belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayang Kuasa Hukum Karmi yang berkantor di Kantor Hukum 'DWI HERI MUSTIKA & SEKUTU' di Jl. Wonorejo Selatan Baru 64 A, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Tim redaksi masih berupaya untuk menghubungi yang bersangkutan guna mendapatkan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.

Permasalahan warisan dan pembagian harta setelah perceraian kerap kali menimbulkan sengketa, khususnya ketika tidak ada penyelesaian melalui proses hukum yang tuntas. Pengamat hukum perdata menilai, dalam kasus seperti ini, jalur pengadilan adalah mekanisme terbaik untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (red)

banner 400x130
banner 728x90