Sidang Kecelakaan Maut Pengunjung Union Bar dan Cafe ke BlackHole Club, Etika JPU Menjadi Sorotan

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Etika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejari Surabaya menjadi sorotan publik usai aksinya dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas maut dengan terdakwa Anthony Adiputra Sugianto, pengemudi mobil BMW yang menewaskan dua orang di Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (13/8/2025) itu mengundang perhatian karena JPU Galih lebih dulu memperlihatkan berkas dan foto bukti perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Langkah ini dinilai sebagian pengunjung sidang tidak lazim, bahkan terkesan seperti membela terdakwa.
"Jaksanya lebih aktif daripada pengacaranya, seperti ingin mengingatkan hakim lebih dulu tentang adanya perdamaian dengan keluarga korban," ujar salah satu pengunjung sidang yang enggan disebut namanya.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas, perdamaian antara pelaku dan keluarga korban—melalui permintaan maaf dan santunan uang—sering dijadikan dasar untuk meringankan hukuman terdakwa. Namun, dalam kasus ini, fakta di sidang sebelumnya menunjukkan bahwa Anthony mengemudi dalam keadaan mabuk berat setelah minum alkohol.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono, Anthony mengaku sebelum peristiwa nahas tersebut, dirinya bersama tiga teman mengunjungi dua tempat hiburan malam ternama di Surabaya. Mereka berpindah dari Union Bar & Café ke BlackHole Club.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Anthony memutuskan pulang menuju Surabaya Barat untuk mengantar temannya. Ia mengaku mengemudi BMW dengan kecepatan sekitar 90 km/jam. "Ada gelombang jalan, lalu saya menyenggol dua motor. Saya lihat beberapa motor terjatuh," ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa.
Anthony juga menceritakan bahwa salah satu korban sempat menghampirinya, namun ia memilih membantu korban lain lebih dahulu. Ia mengklaim sempat bertukar nomor telepon dengan korban sebelum meninggalkan lokasi. (**)